Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 Mengenai Pemberian Insentif Bagi Pemilik Cagar Budaya (Studi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang)
Main Authors: | Simanungkalit, Jeremy Cosartin, Lutfi Effendi,, S.H., M.Hum, Anindita Purnama Ningtyas,, S.H., M.H |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/188820/1/145010107111034%20-%20Jeremy%20Cosartin%20Simanungkalit%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/188820/ |
Daftar Isi:
- enulis mengangkat permasalahan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 Mengenai Pemberian Insentif Bagi Pemilik Cagar Budaya. Pilihan tema tersebut di latar belakangi pada permasalahan yang terjadi pada pemilik Cagar Budaya di Kota Malang yang tidak sepenuhnya mengerti tentang adanya peraturan hukum yang mengatur tentang pemberian insentif terhadap pemilik cagar budaya dan Sebagian ada juga yang acuh tidak acuh tentang keuntungan yang di dapat dari diterapkannya peraturan mengenai pemberian insentif bagi pemilik Cagar Budaya tersebut. Berdasarkan hal tersebut perlunya perluasaan sosialisasi terhadap pemilik pemilik Cagar Budaya karena memang di Kota Malang ini sudah adanya peraturan yang mengaturnya megenai pemberian insentif berupa pengurangan PBB sebesar 50% dan pemberian bantuan lainnya berupa plakat yang menandakan bahwa bangunan tersebut memanglah sudah di resmikan oleh Pemerintah Daerah Kota Malang menjadi bagian dari Cagar Budaya. Ada juga pemilik Cagar Budaya mengharapkan pemberian insensit lain berupa biaya pemeliharaan yang memang tidakalah didapatkan oleh para pemilik cagar budaya yang menginginnkannya. Pemberian insentif tersebut sudah di jabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 Mengenai Pemberian Insentif Bagi Pemilik Cagar Budaya. Berdasarkan hal tersebut diatas, Rumusan masalah dalam karya tulis ini: 1. Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 mengenai pemberian insentif pada pemilik cagar budaya di kota Malang? 2. Bagaimana upaya dalam menanggulangi hambatan pemberian insentif kepada pemilik cagar budaya berdasarkan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 di Kota Malang? Metode yang dguakan dalam karya tulis ini menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan yang dimana metode penelitian yang bertitik tolak dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber utama dengan melalui penelitian lapangan, dan data sekunder yang di peroleh dari bahan hukum atau informasi kepustakaan (library research) yang memberikan penjelasan terhadap data primer, berupa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait dengan permasalahan yang dibahas. Dari hasil penelitian dengan metode diatasm penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pemberian insentif terhadap pemilik Cagar Budaya berupa pengurangan PBB sebesar 50% yang secara otomatis sudah di kurangi setelah pemilik Cagar Budaya mengurus prosesnya dengan cara : mengambil SK kepemilikan bangunan Cagar Budaya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, kemudian mengurusnya di Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah) pada saat pembayaran PBB dari bangunan Cagar Budaya tersebut.