Ruang Lingkup Kelalaian Developer Pada Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Main Authors: | Silitonga, Hans, Setiawan Wicaksono,, S.H., M.Kn., Prawatya Ido Nurhayati,, S.H., M.Kn |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/188801/1/145010100111049%20-%20HANS%20C.%20SILITONGA%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/188801/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Ruang Lingkup Kelalaian Developer Pada Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem PPJB Rumah. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh kekaburan pada Peraturan Menteri ini yang tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pembatalan PPJB yang dibuat oleh developer dengan calon pembeli. Penjelasan lebih lanjut mengenai kelalaian developer yang tidak diatur dalam Peraturan ini, menjadikan keresahan dan ketidaktahuan antara developer dan calon pembeli. Hal ini seringkali menjadikan perbedaan pendapat mengenai bentuk kelalaian developer itu sendiri dan bagaimana akibat hukum selanjutnya, karena pada pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri ini, pembatalan PPJB yang bukan disebabkan oleh kelalaian developer, maka dapat dikatakan developer tetap diberikan beban untuk mengembalikan pembayaran kepada calon pembeli. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana kelalaian developer pada pembatalan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB)? (2) Bagaimana kriteria keadaan yang bukan disebabkan oleh kelalaian developer pada Pasal 9 ayat 3 Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu Perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach). Bahan hukum yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal (bahasa) dan teknik interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa: 1) Kelalaian developer sebagai syarat pembatalan PPJB pada Peraturan Menteri PUPR No. 11/PRT/M/2019 tidak menjelaskan terkait dapat dikatakannya developer lalai, hak penuntutan oleh pembeli kepada developer, akibat hukum kelalaian developer dan bentuk ganti rugi. Namun Pasal 1238 KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186K/Sip/1959 menjelaskan bahwa developer dapat dikatakan lalai dalam bentuk Sommatie dan Ingebreke Stelling; lalu Pasal 1267 KUHPerdata menjelaskan terkait dapat dituntutnya developer; kemudian pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem PPJB Rumah dan Pasal 1365 KUHPerdata menerangkan akibat kelalaian developer; serta Pasal 9 ayat (2) Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 dan Pasal 1365 KUHPerdata menerangkan sanksi terjadinya pembatalan karena kelalaian developer; 2)Keadaan yang bukan disebabkan oleh kelalaian developer pada pasal 9 ayat (3) Permen PUPR Tentang Sistem PPJB Rumah, yaitu adanya force majeure dan exceptio non adimpleti contractus. Dimana pada force majeure, developerix diwajibkan untuk membuktikan, dan apabila dapat dibuktikan maka force majeure dijadikan sebuah alasan pembenar. Sedangkan pada exceptio non adimpleti contractus, developer menyatakan tangkisan bahwasanya pembeli telah melakukan kelalaian terlebih dahulu, dan dapat dibuktikan