Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Atas Kesaksian Yang Diberikan Kepada Terpidana Narkotika

Main Authors: Atikah, Witri Nur, Dr. Prija Djatmika,, S.H., M.S, Solehuddin,, S.H., M.H
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/188788/1/-%20witri%20nur%20atikah%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/188788/
Daftar Isi:
  • Berlandaskan pembahasan serta penelitian yang penulis lakukan terkait Perlindungan Hukum Untuk Justice Collaborator Terhadap Kesaksian Yang Diberikan Untuk Terpidana Narkotika, maka penulis menyimpulkan bahwa: 1. Macam bentuk Perlindungan Hukum Untuk Justice Collaborator Terkait Kesaksian Yang Diberikan Kepada Terpidana Narkotika, yakni sebagai berikut: a. Bentuk hukum dalam melindungi Justice Collaborator yang tercantum di UU Tahun 2014 No 31 terkait Perlindungan Saksi serta Korban dan dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yakni: i. Bentuk Perlindungan Terhadap Fisik dan Psikis yang diatur secara umum pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. ii. Bentuk Penanganan Khusus yang diatur dengan cara ekslusif pada Pasal 10 serta 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 terkait Perlindungan Saksi serta Korban. iii. Bentuk Perlindungan Hukum yang disusun di Pasal 10 ayat (1) serta ayat (2) UU No.31 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban. iv. Bentuk Penghargaan yang terletak pada Pasal 10 serta Pasal 10A ayat (1) dan ayat (3) UU No.31 Tahun 2014 terkait Perlindungan Saksi dan Korban