Analisis Yuridis Makna Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 292/Pid.Sus/2012/PN.Cbn, Putusan Nomor: 471/Pid.Sus/2013/PN.Slmn, Putusan Nomor: 232/Pid.B/2010/PN.Kdl, Putusan Nomor: 196/Pid.Sus/2014/PN.BTL, Putusan Nomor: 847/Pid.B/2014/PN.SBY, dan Putusan Nomor: 182/Pid.Sus/2015/PN.Cjr)
Main Author: | Ariessaputri, Violita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1887/1/Violita%C2%A0Ariessaputri.pdf http://repository.ub.ac.id/1887/ |
Daftar Isi:
- Sejak diresmikannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik telah menimbulkan banyak penafsiran. Pada Senin, 28 November, resmi diberlakukan revisi dari UU ITE, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tidak memuat ketentuan khusus mengenai bagaimana suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik. Sehingga, dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat (3), majelis hakim memiliki pertimbangan yang berbeda-beda mengenai suatu perbuatan dikatakan sebagai pencemaran nama baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa makna pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta makna pencemaran nama baik dalam UU ITE. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mengenai makna pecemaran sebelum adanya penjelasan dalam revisi UU ITE mengenai pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3), majelis hakim telah memaknai pasal tersebut dengan mengacu pada pencemaran yang diatur dalam KUHP.