Implementasi Undang-Undang No.8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Pada Pilkada Serentak Tahun 2015 (Studi Kasus Pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur Tahun 2015)

Main Authors: Nurakhmadi, Dito Arief, Prof. Dr. Abdul Hakim, M.Si., Dr. Drs. Luqman Hakim, M.Sc
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/188590/1/Dito%20Arief%20Nurakhmadi.pdf
http://repository.ub.ac.id/188590/
Daftar Isi:
  • Sebagai produk kebijakan publik, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak untuk pertama kalinya di tahun 2015 tentunya diharapkan dapat berjalan dengan baik, sehingga apa yang menjadi cita-cita kebijakan tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat secara luas dan bagi demokrasi politik di Indonesia secara khusus di daerah. Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota), maka terdapat sejumlah perubahan-perubahan aturan terkait dengan mekanisme penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan serentak yang telah dimulai di Tahun 2015, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2015. Kabupaten Malang adalah salah satu daerah yang melaksanakan kebijakan Pilkada serentak di tahun 2015, terdapat tiga pasangan calon, dua diusung oleh Partai Politik yaitu pasangan Rendra Kresna – Sanusi dan Dewanti Rumpoko – Masrifah Hadi serta satu pasangan calon melalui jalur perseorangan yaitu Nurcholis – M. Mufid. Penelitian ini ingin menggambarkan apakah pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 sudah sesuai dengan Undang – Undang No.8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Apa peranan aktor-aktor pelaksana kebijakan dan faktor – faktor apa saja yang mendukung dan menghambat pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Malang, sedangkan situs pada penelitian ini adalah KPU Kabupaten Malang. Sumber data primer diperoleh dari beberapa wawancara dari informan, yaitu aktor yang terlibat dalam pelaksanaan dan Implementasi Pilkada Kabupaten Malang Tahun 2015, sedangkan data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen, regulasi serta arsip Pemerintah Kabupaten Malang dan KPU Kabupaten Malang. Teknik pengumpulan data diambil dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Instrumen penelitian yang digunakan adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara, serta beberapa alat penunjang. Studi dokumen serta mengumpulkan analisa data kualitatif model analisis data Miles Huberman dan Saldana. Feedback perbaikan dari evaluasi penyelenggaran pilkada periode sebelumnya, tuntutan masyarakat terhadap pilkada langsung yang demokratis, efektif, efisien, jujur, dan adil, serta dukungan kelompok kepentingan terhadap pengetatan syarat pencalonan menjadi masukan bagi proses pelaksanaan kebijakan pilkada. Secara teknis, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 dibagi dalam dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, pembentukan penyelenggara pemilihan dan pengawas penyelenggara pemilihan, partisipasi pemantau dan partisipasi publik, hingga penyusunan dan pemuktahiran data pemilih. Tahapan pelaksanaan meliputi pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon, sosialisasi dan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan suara, penyelesaian pelanggaran dan penyelesaian sengketa, hingga penetapan pemenang dan pengusulan pengangkatan. Pelaksanaan semua tahapan dalam Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 menghasilkan Legitimasi atas hasil Pemilihan Bupati (Pilkada) Kabupaten Malang Tahun 2015 yang kemudian menjadi feed back terhadap perumusan dan rekomendasi atas kebijakan selanjutnya. Aktor-aktor pelaksana kebijakan memiliki peranan penting terhadap baik buruknya pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Malang Tahun 2015. Hubungan baik antara aktor-aktor pelaksana dengan stakeholder di Kabupaten Malang menjadi faktor pendukung dalam implementasi Undang –Undang No.8 Tahun 2015, sedangkan yang menjadi faktor penghambat adalah kuantitas dan kualitas SDM aktor pelaksana, permasalahan sistem informasi data pemilih, keterbatasan anggaran, keterbatasan kewenangan aktor pelaksana (Panwas) yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan adanya intervensi terhadap aktor-aktor pelaksana kebijakan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2015 memiliki sejumlah kelemahan yang dapat dikatakan sebagai bad policy, dan dalam implementasinya pada Pilkada Kabupaten Malang tahun 2015 memiliki kekurangan yang dapat dikatakan sebagai bad implementation dalam kegagalan implementasi kebijakan publik. Partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Malang Tahun 2015 bahkan mengalami penurunan dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada di dua edisi sebelumnya pada tahun 2010 dan 2005.