Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Upaya Pencegahan Stunting (Studi pada Intervensi Gizi Spesifik Sebagai Upaya Pencegahan Stunting di Kabupaten Malang)
Main Authors: | Maulana, Ilham Nur Hanifan, Prof. Dr. Ir. Qomariyatus Sholihah,, ST.,M,Kes.,IPU.Asean.,Eng, Wike,, S.Sos, M.Si,DPA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/187939/1/Ilham%20Nur%20Hanifan%20Maulana%20196030100111027.pdf http://repository.ub.ac.id/187939/ |
Daftar Isi:
- Stunting dapat didefinisikan sebagai bentuk tubuh terlalu pendek yang tidak sesuai dengan usia bayi atau balita. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan rangkaian peraturan, kebijakan, dan program sebagai bentuk intervensi langsung untuk menangani persoalan stunting di Indonesia. Kabupaten Malang sebagai salah satu wilayah prioritas intervensi penanganan stunting disebabkan oleh keterbatasan gizi spesifik dan gizi sensitif. Pemerintah Daerah Kabupaten Malang menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Upaya Pencegahan Stunting. Adapun kebijakan tersebut mengampu upaya peningkatan status gizi masyarakat melalui intervensi gizi spesifik dan sensitif. Intervensi gizi spesifik adalah intervensi dalam bentuk medis yang dilaksanakan oleh perangkat daerah pengampu sektor medis dan bawahannya. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memiliki peran penting terhadap intervensi gizi spesifik untuk mengurangi prevalansi stunting di Kabupaten Malang meskipun di tengah masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Penelitian ini dilakukan dengan mencari informasi dan menganalisis mengenai implementasi kebijakan intervensi gizi spesifik sebagai upaya pencegahan stunting di Kabupaten Malang. Narasi data penelitian dilakukan dengan menyandingkan regulasi dan model teori analisis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi dan triangulasi. Data yang didapatkan dikompilasi dan dipetakan sehingga bisa diketahui bagaimana kinerja dalam implementasi kebijakan intervensi gizi spesifik di Kabupaten Malang. Hasil penelitian menjelaskan Peraturan Bupati Malang Nomor 33 Tahun 2018 adalah regulasi utama dalam Implementasi Kebijakan Intervensi Gizi Spesifik sebagai upaya pencegahan stunting. Dalam pelaksanaannya, Implementasi kebijakan ini didanai oleh APBD, DAK Non-Fisik,dan BOK. Aktor-aktor penting sebagai agen pelaksana meliputi seluruh pejabat gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Petugas Gizi Puskesmas, Bidan Desa, dan Kader. Bentuk komunikasi pada pelaksanaan dan pengukuran kinerja mengacu pada “timeline tahapan aksi integrasi”. Saat ini, implementasi Kebijakan Intervensi Gizi Spesifik sebagai upaya pencegahan stunting di Kabupaten Malang terhambat karena pandemi covid-19. Adapun faktor pendukung dalam implementasi kebijakan intervensi gizi spesifik adalah keterlibatan seluruh pihak agen pelaksana dari jajaran stakeholders hingga teknis lapangan. Hambatan mulai nampak saat covid-19, dengan terhentinya serangkaian agenda rutin karena zona merah pada sejumlah lokasi prioritas intervensi dan ambatan pada siklus penganggaran karena relokasi anggaran pencegahan stunting secara total untuk posko-posko dan kegiatan penanganan covid-19, dari kalangan masyarakat, hambatan masih sedikit nampak dengan abainya beberapa kalangan masyarakat terhadap urgensi pencegahan stunting