Model Konsep Ideal Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak

Main Authors: Murtadho, Achmad, Setiawan Noerdajasakti, Dr, S.H., M.H., Lucky Endrawati, Dr.,S.H.,M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/187921/1/Achmad%20Murtadho%20186010100111020.pdf
http://repository.ub.ac.id/187921/
Daftar Isi:
  • Pemberian ganti kerugian kepada Anak Korban tindak pidana pencabulan masih bersifat pasif dan terbatas, seperti halnya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr Hakim yang tidak memuat kepentingan Anak Korban yang selama ini Anak Korban sebagai Forgotten Person. Jenis Penelitian ini Normatif. Permasalahannya (1) Bagaimana substansi kekosongan hukum antara putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr Hakim Pengadilan Negeri dengan Peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan ganti kerugian terhadap korban Pencabulan Anak; (2) Bagaimana model konsep ideal pemenuhan ganti kerugian terhadap Korban tindak pidana pencabulan Anak?. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), metode pendekatan kasus (case approach), dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan Hukum Primer, Skunder, dan tersier diperoleh peneliti melalui tehnik penelusuran bahan hukum dengan secara konsep melalui analisis bahan hukum intepretasi grammatical, sistematis dan sosiologis. Serta kemudian menjadi rujukan dalam mengidentifikasi serta merumuskan konsep Undang-Undang Perlindungan Anak melalui putusan Pengadilan yang akhirnya dapat menghasilkan penyelesaian permasalahan penelitian hukum. Kesimpulannya Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pbr, Jaksa dalam dakwaannya tidak memberikan tuntutan ganti kerugian. Mengenai substansi kekosongan Hukum putusan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemenuhan ganti kerugian, Penulis memberikan 2 konsep kekosongan hukum, diantarnya Pertama, Kekosongan dalam Hukum berupa Kewajiban perolehan hak korban ini melalui proses permohonan restitusi. Kedua, Kekosongan dalam perUndang-Undangan, Korban tindak pidana pencabulan melalui pemenuhan ganti kerugian sifatnya terbatas (limitatif) yang tidak mencantumkan sama sekali mengenai pedoman pemidanaan serta tujuan pemidanaan bagi Hakim untuk memberkan ganti kerugian terhadap Korban. Penerapan konsep pemenuhan ganti kerugian memilki 2 (dua) model yaitu Hak-Hak Prosedural (The Procedural Rights Model) melalui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai upaya pengendalian, perlindungan bagi Korban pada Pasal 49 dengan memberikan upaya penjaminan kepada Korban bahwa Majelis Hakim wajib untuk memeriksa ganti kerugian baik itu jenis dan jumlahnya. Serta Model Pelayanan (The Service Model) perlu adanya cross examinitation atau Pemeriksaan silang dengan diterapkan pada proses peradilan maka akan mengenal sistem perlawanan (adversary model), yakni dengan mengadakan perlawanan antara Terdakwa dengan Korban, Terdakwa yang diwakili dengan Penasihat Hukumnya, sedangkan Korban yang diwakili dengan Jaksa Penuntut Umum.