Implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Purwakarta
Main Authors: | Zhafirah HS, Haura, Dr.Alfi Haris Wanto,, M.AP., MMG,, Mochamad Chazienul Ulum,, S.Sos, M.AP., |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/187855/1/Haura%20Zhafirah%20HS.pdf http://repository.ub.ac.id/187855/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik dibuat untuk memperjelas dari Undang-undang keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik beserta standar layanan informasi publik ditujukan kepada semua badan publik. Salah satu badan publik yang telah menerapkan keterbukaan informasi publik dan standar layanan informasi publik adalah Pengadilan Agama Purwakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Purwakarta serta faktor pendukung dan penghambat dalam menjalankan implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data penelitian kualitatif Creswell (2016). Hasil penelitian ini menggunakan pendekatan implementasi kebijakan milik Edward III yang menyatakan bahwa terdapat empat faktor yang memengaruhi keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu: (1) Komunikasi, komunikasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Purwakarta sudah optimal. (2) Sumber daya, sumber daya manusia, informasi, wewenang dan fasilitas sudah mencukupi dan sesuai dengan peraturan standar layanan informasi publik. (3) Disposisi, kecenderungan para pelaksana kebijakan sudah baik. (4) Struktur birokrasi, struktur birokrasi dalam hal ini adalah tim PPID telah berjalan dengan baik, namun adanya fragmentasi yang tinggi mengakibatkan distorsi. Dalam melaksanakan peraturan standar layanan informasi publik terdapat faktor pendukung yang dirasakan oleh Pengadilan Agama Purwakarta yaitu, sumber daya manusia yang berkompeten, fasilitas yang dapat membantu dan kerja sama yang telah dilakukan dengan instansi lain. Kemudian terdapat faktor penghambat yang dirasakan dalam implementasi kebijakan yaitu, fragmentasi, anggaran, jaringan internet dan telepon serta tingkat pemahaman dari masing-masing masyarakat.