Urgensi Pengaturan Honorarium Notaris Untuk Kewenangan Notaris Selain Membuat Akta Otentik

Main Authors: Farizal, Muhammad, Dr. Abdul Madjid,, S.H., M.Hum., Dr. Endang Sri Kawuryan,, S.H., M.H.
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/187816/1/Muhammad%20Farizal.pdf
http://repository.ub.ac.id/187816/
Daftar Isi:
  • Pada latar belakang penelitian ini memaparkan tentang adanya kekosongan norma hukum dalam regulasi pengaturan honorarium terhadap kewenangan notaris selain membuat akta otentik berdasarkan pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris telah diatur besarnya honorarium yang boleh diterima oleh notaris. Honorarium sendiri merupakan hak yang patut diterima oleh notaris setelah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan sebagaimana diketahui bahwa kewenangan notaris tidak hanya membuat akta otentik tetapi terdapat kewenangan lainnya berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu, apа urgensi pengaturan honorarium notaris untuk kewenangan selain membuat akta otentik dan Bаgаimаnа Pengаturаn honorаrium notаris yаng menjаmin kepаstiаn hukum kedepаnnyа terhаdаp kewenаngаn selаin membuаt аktа otentik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan jenis penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu 1) bahan hukum primer; 2) bahan hukum sekunder; dan 3) bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan interpretasi argumentum a contrario dan interpretasi analogi. Hasil penelitian ini berupa pentingnya pengaturan honorarium notaris sebagai tolok ukur pemberian honorarium kepada notaris sehingga masyarakat memilih notaris bukan karena tarifnya yang murah tetapi karena kompetensi dan integritas yang dimilikinya serta sebagai bentuk kepastian hukum terhadap pengaturan honorarium notaris kedepannya adalah dengan menetapkan besarnya honorarium notaris sebagaimana pengaturan pada pembuatan akta