Penerapan Pemungutan Retribusi Parkir Berdasar Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum (Studi Di Parkir Tepi Jalan Umum Kawasan Alun-Alun Kota Malang)
Main Author: | Firosa,, M. Asfa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/187/1/M.%20Asfa%20Firosa.pdf http://repository.ub.ac.id/187/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah Kota Malang pada tanggal 28 November 2015 menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satunya mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Dalam peraturan tersebut, Pasal 57 Ayat (2) dan (3) menyebutkan bahwa dalam pemungutan retribusi harus menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dokumen lain yang dipersamakan tersebut adalah karcis. Fungsi karcis sendiri adalah sebagai bukti pembayaran dan pelayanan atas jasa parkir, hal tersebut diperkuat dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Namun dalam penerapan yang dilaksanan oleh petugas parkir, seringkali karcis tidak diberikan saat melayani jasa parkir di Kawasan Alun-Alun Kota Malang. Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, adapun rumusan pokok permasalah yang diangkat dalam penulisan penelitian ini dirumuskan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : (1) Bagaimana penerapan pemungutan retribusi parkir berdasar Pasal 57 Ayat 2 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum di tepi jalan umum kawasan Alun-Alun Kota Malang oleh Dinas Perhubungan Kota Malang?; (2) Apa hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dalam menanggulangi kendala terkait pungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum? Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan tersebut merupakan pendekatan dengan menganalisis data yang diperoleh melalui survey dan wawancara dan mengolah data tersebut. Teknik analisis yang digunakan berupa metode dskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dinas Perhubungan Kota Malang selaku lembaga yang berwenang dalam pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum memiliki tugas secara struktural yang dipegang oleh Bagian Perparkiran. Mengenai pemungutan retribusi parkir, petugas parkir wajib memberikan karcis atas jasa pelayanan parkir. Selanjutnya bukti slip karcis tersebut yang menjadi bukti jumlah penyetoran kepada Dinas Perhubungan Kota Malang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 57 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015. Mengenai hambatan terdapat tiga faktor, yaitu dari Segi Substansi Hukum, Struktural Hukum, dan Budaya Hukum.