Formulasi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara Yang Tidak Diatur Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Main Author: | Yulianto, Winasis |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186882/1/Winasis%20Yulianto.pdf http://repository.ub.ac.id/186882/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang penulisan disertasi ini adalah adanya kekosongan hukum. Hal ini disebabkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang pada Mahkamah Konstitusi sebatas pada sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Permasalahan yang didiskusikan dalam disertasi ini adalah: a. Mengapa perlu diatur penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945; b. Apakah implikasi hukum penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan berdasarkan arahan Presiden; c. Dalam perspektif kehidupan bernegara, bagaimana formulasi pengaturan penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, perlunya diatur sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 karena Indonesia adalah negara hukum, karena belum tuntasnya pembahasan masalah penyelesaian sengketa kewenangan dalam pembahasan Perubahan Pertama dan Kedua UUD NRI Tahun 1945, karena adanya potensi terjadinya sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Kedua, implikasi hukum penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh Presiden melalui arahan adalah terselesaikannya sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Ketiga, dalam perspektif kehidupan kenegaraan, formulasi penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dapat dilakukan melalui tiga opsi : (1) memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan cara menghapus klausul “yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; (2) memperluas kewenangan Mahkamah Agung dengan cara menambahkan ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.