Urgensi Pengaturan Terhadap Pengawasan Shadow Banking Dalam Ruang Lingkup Peer-To-Peer Lending

Main Author: Nataya, Yohana
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186787/1/Yohana%20Nataya.pdf
http://repository.ub.ac.id/186787/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini penulis mengangkat persoalan mengenai kekosongan hukum terhadap shadow banking dalam ruang lingkup Peer-To-Peer Lending. Shadow banking sendiri merupakan kegiatan bank bawah tanah atau bank gelap. Shadow banking melakukan kegiatan yang umumnya dilakukan oleh bank, namun terhindar dari regulasi yang ada atau dengan kata lain ilegal. Peer-To-Peer Lending merupakan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKBB), hal ini lah yang menjadi permasalahan ketika Peer-To-Peer Lending tersebut melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank, dikarenakan dapat berpotensi menjadi shadow banking, sekalipun Peer-To-Peer Lending tersebut legal atau sah. Tidak hanya itu, penetapan suku bunga terhadap Peer-To-Peer Lending juga turut menjadi permasalahan dikarenakan belum adanya aturan setingkat yang mengatur besar suku bunga dalam Peer-To-Peer Lending. Sejauh ini penetapan besaran suku bunga hanya diatur dalam Code of Conduct AFPI, yang merupakan asosiasi fintech. Berdasarkan hal tersebut, penulis menangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana sistem penegakan hukum terhadap fintech Peer-to-peer lending? (2) Apa urgensi pengaturan mengenai praktek shadow banking dalam ruang lingkup Peer-To-Peer Lending? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahak hukum primer dan sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan, jurnal, pendapat ahli, hingga penelitian-penelitian terkait yang digunakan sebagai rujukan dalam melakukan penelitian ini. Penyelesaian hukum terkait kekosongan hukum terhadap shadow banking, lembaga berwenang dan pemerintah haruslah segera menyusun sanksi pidana terhadap pelaku shadow banking, mengingat sanksi yang diatur dalam POJK LPMBUTI hanya sebatas sanksi administratif, dan terhadap Peer-To-Peer Lending ilegal hanya dilakukan pemblokiran situs. Sanksi pidana dibutuhkan guna meminimalisir kegiatan shadow banking serta memberikan efek jera kepada pelaku. Penetapan besaran suku bunga juga perlu segera ditambahkan dalam POJK LPMBUTI, agar terdapat kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pemilik platform dan lender untuk menetapkan besaran bunga secara bebas.