Dasar Pertimbangan Jaksa Dalam Menghentikan Proses Penyelidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Malang)
Main Author: | Dewati, Shanty Raksa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186777/1/SHANTY%20RAKSA%20DEWATI.pdf http://repository.ub.ac.id/186777/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Dasar Pertimbangan Jaksa dalam Menghentikan proses Penyelidikan Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh terjadinya penghentian proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kayutangan Heritage oleh Kejaksaan Negeri Malang dengan alasan telah dikembalikannya kerugian keuangan negara pada saat kasus masih berada di tahap penyelidikan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa dasar pertimbangan Jaksa dalam memutuskan penghentian proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi? (2) Bagaimana kendala Jaksa dalam melakukan penghentian proses penyelidikan kasus tindak pidana korupsi? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara mengumpulkan seluruh data yang didapatkan melalui studi lapangan sebagaimana adanya lalu dilakukan analisis dengan tujuan agar permasalahan yang tercantum dalam rumusan masalah dapat dibahas dalam bab pembahasan dan kemudian ditarik kesimpulannya. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Jaksa dapat menghentikan proses penyelidikan tindak pidana korupsi atas dasar pertimbangan yang meliputi: (1) perbuatan bukan merupakan tindak pidana korupsi (2) tidak terdapat cukup bukti (3) penyelidikan dihentikan demi hukum. Selain atas tiga alasan tersebut, Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi juga harus mematuhi, mengikuti dan mempertimbangkan beberapa peraturan khusus, yaitu: (1) Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (2) Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahap Penyelidikan. Dalam kondisi tertentu, penyelidikan juga dapat berhenti atas dasar dikesampingkannya perkara demi kepentingan umum, namun kewenangan ini hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. Sedangkan kendala yang dihadapi Jaksa dalam menghentikan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi yaitu: (1) Banyak laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat yang tidak jelas (2) Tindak pidana korupsi adalah kasus yang bersifat rumit (3) Dibutuhkan kerjasama antara Kejaksaan dengan lembaga lain untuk memperoleh data terkait tindak pidana korupsi yang diselidiki (4) Terbatasnya anggaran serta banyaknya kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara yang jumlahnya relatif kecil.