Pengertian Frasa Dianggap Selalu Pada Rumusan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Main Author: Viradea, Rr. Alya Chintami
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186776/1/Rr.%20ALYA%20CHINTAMI%20VIRADEA.pdf
http://repository.ub.ac.id/186776/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan mengenai ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata tentang syarat batal wanprestasi melalui melalui Pengadilan dalam suatu perjanjian timbal balik. Hal ini sering kali dinilai memberatkan dan tidak efisien oleh para pihak dalam suatu perjanjian timbal balik, karena jika harus menempuh jalur Pengadilan tentu akan memakan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit pula. Sehingga, sering kali dalam beberapa perjanjian timbal balik, para pihak ini sepakat untuk mengesampingkan aturan Pasal 1266 tersebut, termasuk Pasal 1267 KUH Perdata yang memberikan alternatif hak bagi pihak yang dirugikan untuk dapat menuntut pihak yang melakukan wanprestasi. Kemudian, dalam Pengadilan pun Hakim juga memiliki perbedaan pendapat terkait hal tersebut. Beberapa Hakim berpendapat bahwa pasal tersebut memang boleh dikesampingkan atas dasar asas kebebasan berkontrak. Sementara, ada pula beberapa Hakim lainnya yang berpendapat bahwa pasal yang demikian ini tidak boleh dikesampingkan karena adanya adanya frasa “selalu dicantumkan” dalam rumusan pasal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dari sini muncul persoalan apakah memang dengan pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata tersebut, para pihak dalam suatu perjanjian timbal balik ini, dapat memutus perjanjiannya secara sepihak tanpa melalui proses Pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah yaitu apa pengertian frasa ‘dianggap selalu’ pada rumusan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? Penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan sistematis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal, interpretasi otentik, dan interpretasi lexikal. Berdasarkan metode penelitian di atas, maka peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yakni, frasa ‘dianggap selalu’ dalam rumusan Pasal 1266 KUH Perdata memiliki arti senantiasa/secara terus menerus (selamanya) dicantumkan dalam suatu perjanjian yang bersifat timbal balik. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa konstruksi Pasal 1266 KUH Perdata tersebut merupakan suatu ketentuan umum yang berlaku dalam setiap perjanjian yang sifatnya timbal balik, sehingga menurut pasal tersebut, wanprestasi selalu dianggap sebagai syarat batal dalam perjanjian timbal balik, baik ketika dicantumkan maupun tidak dicantumkan dalam suatu perjanjian. Kemudian terkait pemutusan perjanjiannya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian tersebut tidak batal demi hukum, melainkan pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian dan harus melalui Pengadilan (perjanjian tersebut dapat dibatalkan). Oleh karena itu, jika para pihak ini menentukan lain, misalnya dengan klausul mengesampingkan ketentuan yang ada dalam Pasal 1266 KUH Perdata tersebut, maka klausula pengesampingan yang demikian harus dianggap tidak ada.