Konstruksi Hukum Pemberian Kredit Bank Umum Untuk Penyandang Disabilitas Fisik Dalam Perspektif Asas Kesetaraan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Main Author: Pratama, Okky Wildhan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186767/1/OKKY%20WILDHAN%20PRATAMA.pdf
http://repository.ub.ac.id/186767/
Daftar Isi:
  • Aturan dalam memberikan kredit oleh bank umum menyebutkan bahwa perjanjian kredit haruslah dilakukan secara tertulis, termasuk dalam menuangkan ke bentuk apa perjanjian tersebut dituangkan. Maka dari itu, para pihak melakukan tanda tangan sebagai symbol bahwa mereka telah setuju atas isi perjanjian. Namun, ketidak lengkapan norma yang khusus mengenai pemberian kredit kepada tuna daksa ortopedi yang merupakan klasifikasi dari penyandang disabilitas membuat asas kesetaraan yang diamanatkan tidak dapat terlaksana dengan baik. Maka dari itu, telah terjadi kekosongan pengaturan atas hal ini. Bersasarkan latar belakang di atas, maka rumusan permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis aturan pemberian kredit oleh bank umum untuk penyandang disabilitas fisik dalam perspektif Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian hukum yuridis normative ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan maka disimpulkan bahwa memang peraturan perundang-undangan terkait pemberian kredit pengaturannya masih umum, sehingga aturan pemberian kredit oleh bank umum yang benar-benar dibutuhkan oleh tuna daksa ortopedi juga belum ada seperti misalnya tolak ukur penggunaan akta notariil agar tuna daksa ortopedi yang tidak melakukan tanda tangan secara konsisten memiliki dasar hukum untuk mengajak pihak bank menuangkan isi perjanjian kredit dalam bentuk akta notariil , sehingga mereka dapat menggunakan fasilitas cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.