Urgensi Pengaturan Pengawasan Financial Planner Dalam Sektor Investasi Pasar Modal Di Indonesia

Main Author: Singarimbun, Metiya Yokhanan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186763/1/Metiya%20Yokhanan.pdf
http://repository.ub.ac.id/186763/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai urgensi dari adanya pengaturan pengawasan terkait profesi Financial Planner khususnya dalam sektor Investasi Pasar Modal di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh terdapatnya kekosongan hukum yang mengatur profesi Financial Planner di Indonesia khususnya dalam sektor Pasar Modal. Profesi Financial Planner sudah cukup lama menjalankan profesinya tanpa adanya regulasi resmi padahal peran Financial Planner terbilang cukup penting dan tidak adanya pengaturan tersebut dapat menimbulkan resiko-resiko kerugian khususnya bagi investor yang menggunakan jasa Financial Planner Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah: (1) Apa pentingnya pengaturan pengawasan Financial Planner dalam sektor Investasi x pasar modal di Indonesia? (2) Bagaimana pengaturan Financial Planner dalam sektor investasi pasar modal di Indonesia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan, jurnal, pendapat ahli, hingga penelitian-penelitian terkait yang digunakan sebagai rujukan dalam melakukan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa berdasarkan karakteristik yang dimiliki profesi Financial Planner serta perannya bagi investor yang dapat memengaruhi investor dalam menentukan keputusan investasi di Pasar Modal sehingga profesi Financial Planner dapat dikategorikan menjadi bagian dari profesi penunjang pasar modal. Profesi penunjang pasar modal pada dasarnya memiliki fungsi untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan bagi investor dalam pasar modal dan tidak terbatas sampai pada proses Initial Public Offering (IPO). Di Indonesia, yang berwenang mengatur profesi Financial Planner adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama ini, yang menjadi dasar bagi Financial Planner dalam menjalankan kegiatannya hanya terbatas pada kode etik yang dikeluarkan oleh asosiasi yang menaungi Financial Planner.