Analisis Yuridis Perlindungan Data Pribadi Pihak Ketiga Diluar Transaksi Pinjam Meminjam Pada Fintech Peer To Peer Lending Menurut Asas Perlindungan Data Pribadi Yang Baik

Main Author: Rachmadini, Luna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186758/1/Luna%20Rachmadini.pdf
http://repository.ub.ac.id/186758/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini penulis mengangkat isu hukum tentang perlu adanya peraturan tentang perlindungan data pribadi pihak ketiga diluar transaksi pinjam meminjam pada fintech peer to peer lending. Dalam pemilihan tema tersebut dilatar belakangi karena penulis menemukan banyaknya kasus orang-orang yang dianggap menjadi contac darurat oleh suatu fintech karena debiturnya gagal bayar yang akhirnya sangat mengganggu kenyamanan pihak ketiga diluar transaksi ini yang mana mereka tidak merasa menyetujui jika dijadikan contac darurat oleh debitur tersebut. Berdasarkan hal ini rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan data pribadi pihak ketiga diluar transaksi pinjam meminjam pada fintech peer to peer lending menurut asas perlindungan data pribadi yang baik berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika (permenkominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik? Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Dari hasil analisis penulis dapat disimpulkan mengenai bagaimana perlindungan data pribadi pihak ketiga diluar transaksi pinjam meminjam pada fintech peer to peer lending menurut asas perlindungan data pribadi yang baik berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika (permenkominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik adalah sebagai berikut bahwa perlu adanya peraturan yg mengatur tentang perlindungan data dari pihak ketiga diluar transaksi ini berdasar pertimbangan dalam asas perlindungan data pribadi yang baik dalam permenkominfo. Perlindungan hukum preventif, seperti Adanya komunikasi selalu yang terjadi antara pihak nasabah atau debitur, atau konsumen dengan pihak ketiga diluar transaksi terkait dengan adanya kegiatan peminjaman dana melalui platform atau aplikasi layanan yang dibuat oleh suatu fintech. Sedangkan perlindungan hukum represif yakni dengan melalui jalur litigasi dan non litigasi.