Implementasi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Dalam Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Pada Fasilitas Umum di Kabupaten Tulungagung ( Studi pada tempat ibadah di kecamatan Kedungwaru )

Main Author: Zulkarnain, Mochamad Idham
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186749/1/Idham%20Zulkarnain.pdf
http://repository.ub.ac.id/186749/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai implementasi Undang undang nomor 8 tahun 2016 terkait dengan aksesibilitas bagi difabel pada fasilitas umum khususnya fasilitas umum masjid di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena di Kabupaten Tulungagung itu sendiri masih belum memiliki regulasi atau pertauran daerah maupun peraturan bupati terkait disabilitas tersebut, sehingga membuat kemudahan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tulungagung masih belum terpenuhi. Berdasarkan hal tersebut, maka pada skripsi ini penulisi mengangkat rumusan masalah yaitu : 1. Bagaimana pemenuhan hak atau aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada fasilitas umum khususnya tempat ibadah pada kecamatan kedungwaru? 2. Faktor – faktor apa yang menjadi penghambat pemenuhan hak atau aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada tempat ibadah di kecamatan Kedungwaru? Kemudian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiolgois. Melakukan penelitian pada fasilitas umum masjid yang ada di kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Data diperoleh melalui data primer yaitu melakukan wawancara dengan Dinas Sosial, Penyandang Disabilitas, dan lima pengurus masjid, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Populasi menggunakan puposive sampling yaitu lima masjid yang ada di kecamatan kedungwaru kabupaten Tulungagung. Teknik analisis data yang digunakan penulis ialah Deskriptif Kualitatif. Dari hasil penelitian tersebut, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yaitu (1) Bahwa dalam pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas khususnya pada tempat ibadah masjid di kecamatan Kedungwaru memang masih belum memudahkan bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor (2) Faktor yang menjadi penghambat hal tersebut terutama tidak adanya regulasi atau peraturan daerah mengenai disabilitas ini, kurangnya staff pelaksana dari pendamping penyandang disabilitas yang menyebabkan data yang terkumpul mengenai berapa jumlah penyandang disabilitas tidak akurat, kurangnya kesadaran dari pengurus masjid akan pentingnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tersebut.