Efektivitas Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Nomor 443.1/2987/Dukcapil Terhadap Pelaksanaan Pelayanan Publik Selama Pandemi Covid-19 Di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Studi Di Kota Denpasar)

Main Author: Putra, I Nyoman Arya Sutaprawira
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186748/1/I%20NYOMAN%20ARYA%20SUTAPRAWIRA%20PUTRA.pdf
http://repository.ub.ac.id/186748/
Daftar Isi:
  • Peneliti mengangkat permasalahan Efektifitas Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Nomor 443.1/2987/Dukcapil Terhadap Pelayanan Publik Selama Pandemi Covid-19 Di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Latar belakang pemilihan tema tersebut dikarenakan saat pandemic covid-19 berlangsung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerapkan Surat Edaran tersebut, surat edaran ini merubah pelayanan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar hanya menjadi pelayanan online saja, dalam hal ini juga penerapan pelayanan publik bersifat online ini baru pertama kali diterapkan pada Kota Denpasar dan karena minimnya sosialisasi yang dilakukan membuat masyarakat menjadi bingung dalam mengakses pelayanan publik bersifat online ini. Saat Pandemic Covid-19 berlangsung data administrasi kependudukan dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan-bantuan dari pemerintah serta hal lain yang berguna pada saat pandemic seperti ini. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini mengangkat rumusan masalah: 1. Bagaimana pengaturan pelayanan publik selama masa pandemi Covid-19 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar? 2. Bagaimana efektifitas pelaksanaan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 443.1/2987/Dukcapil di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar? Penelitian Skripsi ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan menggunakan metode Yuridis Sosiologis (social legal approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh peneliti dianalisis dengan menggunakan teknik Analisis xii Deskriptif. Lokasi penelitian berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan terkait menggunakan Data yang diberikan langsung oleh dinas terkait dan wawancara yang dilakukan oleh peneliti ke lokasi secara langsung. Untuk pengaturan pelayanan public saat pandemic menggunakan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan Nomor 443.1/2987/Dukcapil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Sedangkan untuk perihal efektifitas dari penerapan Surat Edaran dianalisis menggunakan teori Efektivitas Hukum hasilnya belum dapat dikatakan efektif, karena masih banyaknya kekurangan serta perlu persiapan yang matang agar faktor-faktor yang ada dapat dikatakan efektif.