Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Pendanaan Jual Beli Properti Dengan Sistem Urun Dana (Crowdfunding)
Main Author: | Hastowo, Himam Adi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186747/1/HIMAM%20ADI%20HASTOWO.pdf http://repository.ub.ac.id/186747/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum tentang sistem urun dana (crowdfunding) bidang properti. Hal tersebut dilatar belakangi karena belum ada peraturan khusus mengenai sistem urun dana (crowdfunding) bidang properti. Untuk itu penulis akan mengkaji mengenai tanggung jawab pengembang kepada konsumen dalam hal terjadi kegagalan pengembang untuk memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada pendana. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi konsumen dalam pendanaan jual beli properti dengan sistem urun dana? 2) Bagaimana tanggung jawab pengembang dalam hal terjadinya wanprestasi pengembang terhadap pendana dalam pendanaan jual beli properti dengan sistem urun dana? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif (normative legal research) dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan interpretasi. Interprestasi yang digunakan ialah interprestasi sistematis dan gramatikal. Hasil dari skripsi ini adalah 1) Bentuk perlindungan hukum preventif bagi konsumen dalam pendanaan jual beli properti dengan sistem urun dana (crowdfunding) dalam peraturan perundang-undangan belum diatur secara khusus melainkan mengacu pada pada Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi serta Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, serta dalam bentuk perjanjian pendanaan jual beli properti dengan sistem urun dana (crowdfunding) yang menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan memperhatikan aspek-aspek hukum mengenai sistem urun dana (crowdfunding) bidang properti. Sedangkan, bentuk perlindungan represif bagi konsumen dalam pendanaan jual-beli properti dengan sistem urun dana (crowdfunding) dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur litigasi melalui gugatan di badan peradilan umum atau melalui gugatan sederhana, dan jalur non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa-Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK); 2) Tanggung jawab pengembang dalam hal terjadinya wanprestasi pengembang terhadap pendana dalam pendanaan jual beli properti dengan sistem urun dana (crowdfunding) ialah pendana mempunyai hak untuk menjual properti dari pengembang untuk mengembalikan dana dan bunga atau pembagian hasil keuntungan yang seharusnya diterima pendana. Hal itu mengacu pada Pasal 32 POJK No 37/POJK.04/2018 yang memberikan hak kepada pendana untuk melakukan penjualan kepada ketiga baik secara privat maupun melalui pasar sekunder.