Batasan Alasan Itikad Tidak Baik Dalam Sengketa Pembatalan Merek Sebagai Wujud Pelindungan Hak Atas Merek (Studi Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/Pn Niaga Jkt.Pst)
Main Author: | Girsang, Gracyela May Regina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186745/1/Gracyela%20May%20Regina.pdf http://repository.ub.ac.id/186745/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai batasan alasan itikad tidak baik dalam sengketa pembatalan merek sebagai wujud dari perlindungan hak atas merek. Merek merupakan tanda pengenal yang diperlukan oleh suatu produk dalam perdagangan. Merek terdiri dari gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur-unsur tersebut. Suatu merek dapat didaftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan terhadap merek tersebut, jenis perlindungannya ialah sertifikat hak atas merek. Namun tidak semua merek dapat didaftarkan, salah satunya ialah merek yang pemohonnya memiliki itikad tidak baik. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana batasan dan indikasi itikad tidak baik dalam pembatalan pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst? (2) Apa akibat hukum dari pembatalan merek dengan alasan itikad tidak baik dalam sengketa Geprek Bensu yang diputus melalui Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst? Metode penulisan yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analisis (anatlitycal approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahak hukum primer dan sekunder yang mencakup peraturan perundang-undangan, jurnal, pendapat ahli, hingga penelitianpenelitian terkait yang digunakan sebagai rujukan dalam melakukan penelitian ini. Penyelesaian hukum terkait dengan permasalahan hukum terhadap batasan itikad tidak baik dalam pembatalan pendaftaran merek ialah pihak Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual agar lebih teliti dan juga berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan merek pada saat pemohon mendaftarkan merek nya, sehingga seluruh merek yang diterima permohonannya sudah dapat dipastikan mengandung unsur itikad baik dan juga kepada hakim yang memeriksa sengketa itikad tidak baik dalam merek kiranya kedepannya menjelaskan batasan itikad tidak baik dengan melakukan penelusuran terhadap perundang-undangan sehingga hakim mampu menjelaskan jenis perbuatan itikad tidak baik dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.