Analisis Tolok Ukur Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana Dalam Hukum Pidana Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/Pn.Llg Dan Putusan Nomor 201/Pid.B/2013/Pn.Jth)

Main Author: Maheswari, Danurdara Clarabella Vania
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186738/1/DANURDARA%20CLARABELLA%20VANIA%20MAHESWARI.pdf
http://repository.ub.ac.id/186738/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai tolok ukur pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana dalam hukum pidana di indonesia yang mengacu pada Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN.LLG dan Putusan Nomor 201/Pid.B/2013/PN.JTH dimana dalam kedua Putusan tersebut mengandung unsur Pembelaan Terpaksa, namun terdapat perbedaan pada pertimbangan hakim yang mempengaruhi kedua putusan. Berdasarkan pada hal tersebut, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini, yakni mengenai: 1) Apakah tolok ukur pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana berupa serangan ataupun ancaman yang mengakibatkan kematian dalam hukum pidana di indonesia ? dan 2) Apakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor 794/Pid.B/2014/PN.LLG dan Putusan Nomor 201/Pid.B/2013/PN.JTH sudah sesuai dengan teori pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana, serta apa yang menjadi dasar perbedaan putusan hakim dalam kedua putusan tersebut ? Permasalahan tersebut penulis kaji menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik Penelusuran bahan hukum penelitian dilakukan penulis dengan cara studi putusan, studi internet dan studi kepustakaan. Penulis menggunakan Teknik analisis logika deduktif, yakni menjelaskan suatu hal yang bersifat umum kemudian menariknya menjadi kesimpulan yang lebih khusus. Berdasarkan penelitian penulis berkesimpulan bahwa dalam hukum pidana terdapat alasan penghapus pidana salah satunya adalah alasan pembenar. Pembelaan terpaksa merupakan contoh dari alasan pembenar yang dijelaskan secara implisit pada Pasal 49 ayat (1) KUHP. Perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa, pelakunya tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan merupakan alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya. Untuk menentukan ada atau tidaknya alasan pembenar dalam pembelaan terpaksa harus diuji terlebih dahulu dalam proses persidangan. Hakim melakukan pertimbangan dalam memutus perkara pembelaan terpaksa dapat dilihat dari beberapa hal antara lain: keterangan saksi, alat yang digunakan oleh korban dan si penyerang dan ada atau tidaknya kesempatan si korban untuk menghindar.