Optimalisasi Pelaksanaan Pengawasan Internal Oleh Inspektorat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintahan Daerah (Studi Di Inspektorat Kabupaten Tulungagung)

Main Author: Arifudin, Bagas Syamsu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186733/1/BAGAS%20SYAMSU%20ARIFUDIN.pdf
http://repository.ub.ac.id/186733/
Daftar Isi:
  • Pada penulisan penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan masih banyak dan berulangnya kasus tindak pidana korupsi di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Tulungagung. Dimana di dalam pemerintahan daerah terdapat lembaga yang berperan sebagai pengawas internal sekaligus merupakan lapis pertama dalam hal tindak pidana korupsi yakni inspektorat. Sehingga dalam hal ini dirasa perlu dilakukan optimalisasi peran pengawasan tindak pidana korupsi terhadap Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut: (1) bagaimana pelaksanaan pengawasaan internal oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung terkait dengan pencegahan praktik tindak pidana korupsi penyelenggara Pemerintah Daerah di Kabupaten Tulungagung?; dan (2) bagaimana bentuk optimalisasi pelaksanaan pengawasan internal Inspektorat Kabupaten Tulungagung terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi? Penulisan penelitian ini merupakan jenis penelitian sosio legal dengan menggunakan pendekatan legal sistem. Lokasi penelitian dilaksanakan di subyek utama penelitian yakni Inspektorat Kabupaten Tulungagung, dan juga 2 (dua) sampel perangkat daerah yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kabupaten Tulungagung serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari hasil wawancara dan observasi langsung di lokasi penelitian, serta data sekunder yang bersumber dari arsip data dari lokasi penelitin maupun peraturan perundang-undangan yang terkait. Populasi dari penelitian ini adalah 47 perangkat daerah yang ada di Kabupaten Tulungagung yang terdiri dari 28 perangkat daerah non kecamatan dan 19 perangkat daerah kecamatan dengan mengambil sampel sebanyak 3 perangkat daerah dengan tenik purposive xi sampling. Teknik analisis data yang digunakan yakni teknik analisis SWOT (strengths, weakness, opportunities, dan threaths). Dari penelitian yang sudah dilaksanakan maka diperoleh mekanisme yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung dalam pengawasan tindak pidana korupsi yang meliputi beberapa faktor, yakni: a. Faktor Struktural 1. Pola rekrutmen sumber daya manusia dilakukan dengan: (a) melibatkan atau bahkan menjadi wewenang pejabat yang lebih tinggi di atas bupati/walikota seperti gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat; (b) latar belakang keilmuan yang sesuai khususya pada jabatan yang penting; dan (c) dapat diisi oleh orang yang dari lintas wilayah. 2. Penguatan integritas SDM, dilakukan dengan: (a) harus ada role model dalam lembaga inspektorat yang diperankan oleh inspektur yang bertujuan untuk membangun nilai-nilai integritas bawahannya; dan (b) dibuat kode etik yang mengikat dan tegas bagi internal pegawai inspektorat. 3. Pemerataan keahlian SDM di semua bidang, dilakukan dengan (a) menambah jumlah SDM sehingga sasaran pengawasan tindak pidana korupsi bisa menyeluruh dan tidak dilakukan secara sampling; (b) penambahan SDM meliputi semua bidang keahlian yang menjadi sasaran pengawasan, sehingga inspektorat ahli di berbagai bidang meskipun bidang tersebut bukan prioritas dalam pemerintahan; (c) meningkatkan skill dari SDM yang sudah ada, melalui diklat, seminar, dan lain sebagainya. b. Faktor Substansi Penguatan kedudukan Inspektorat, dilakukan dengan perubahan regulasi yang merubah kedudukan inspektorat sebagai perangkat daerah yang berada di bawah kepala daerah menjadi bukan lagi perangkat daerah melainkan sebagai mitra kerja dari kepala daerah sehingga tidak ada hubungan kedudukan atasan dan bawahan. xii c. Faktor Kultural 1. Mempertahankan marwah yang dimiliki 2. Penerapan Sanksi yang Tegas, dilakukan dengan: a) memberi kewenanangan inspektorat untuk mempublikasikan pihak yang berdasarkan audit dan pemeriksaan terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah; dan (b) memberi kewenangan inspektorat untuk tidak memperbolehkan pihak yang merugikan keuangan negara/daerah untuk mengelola anggaran sama sekali dalam jangka waktu tertentu. 3. Menjaga hubungan baik dengan lembaga terkait atau sejenis seperti kejaksaan, BPK, dan KPK untuk berkoordinasi, mendapatkan dan mengimplikasikan cara-cara yang dirasa efektif untuk mencegah tindak pidana korupsi. d. Faktor Sarana Melengkapi sarpras untuk pengawasan tindak pidana korupsi dan mengimplikasikan sarana digital untuk mempermudah penyampaian laporan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. e. Faktor Masyarakat 1. Membina ASN yang bersih dari KKN, yang dapat dilakukan dengan sosialiasi kepada ASN terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi seperti, peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, jenis-jenis tindak pidana korupsi, sanksi-sanksi jika ASN melakukan tindak korupsi, cara-cara untuk menghindari tindak pidana korupsi,cara-cara untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik, pembinaan untuk meningkatkan integritas ASN, dan lain sebagainya dalam periode waktu tertentu; dan 2. Melibatkan Peran Serta Masyarakat, yang dilakukan dengan memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang mekanisme pelaporan jika terjadi dugaan tindak pidana korupsi.