Analisis Yuridis Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Terhadap Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi

Main Author: Rinata, Asfara Rachmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186730/1/Asfara%20Rachmad%20Rinata.pdf
http://repository.ub.ac.id/186730/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pemberian kewenangan perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi oleh Undang – Undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana pemberian perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi telah menjadi tugas dan wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan telah diatur secara rigid dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa dasar yuridis pengaturan kewnangan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberian perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi? (2) Bagaimanakah penyelesaian konflik kewenangan antara Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlindungan saksi dan korban dalam tindak pidana korupsi? Dari hasil penelitian dengan metode tersebut, penulis memperoleh kesimpulan bahwa (1) Perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi telah diatur secara rinci dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah turunannya. (2) Asas Lex Spesialis Sistematis merupakan suatu solusi untuk menentukan Undang - Undang mana yang lebih tepat untuk diberlakukan dalam pemberian perlindungan saksi dan korban kasus tindak pidana korupsi yang diatur oleh dua Undang - Undang khusus (lex specialis) yaitu Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Terkait perlindungan saksi dan korban dari kasus tindak pidana korupsi maka menurut penulis LPSK lah yang berwenang dan berhak untuk memberikan perlindungan saksi dan korban pada kasus tindak pidana korupsi, dikarenakan dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut lebih spesialis menjelaskan secara rinci dan jelas mengenai hak, kewajiban, mekanisme perlindungan serta pemulihan saksi maupun korban suatu tindak pidana yang tidak dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.