Memaknai Nota Kesepahaman / MoU Sebagai Dasar Hapusnya Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No.9/Pid.Sus- TPK/2017/PN.Mtr)
Main Author: | Hernawati, Alma Aulia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186728/1/Alma%20Harzuan.pdf http://repository.ub.ac.id/186728/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan yang di latar belakangi oleh hukum pidana yang mana salah satunya ialah dalam Tindak pidana korupsi, Dalam perkembangannya hal ini menjadi masalah, karena semakin banyaknya kasus Tindak pidana korupsi kemudian hal tersebut sangat mempengaruhi perekonomian negara. Hal tersebut merupakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dituangkan dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). Dalam hal ini penulis menemukan dan menganalisisnya putusan majelis hakim yaitu putusan No.9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr yang mana di dalam putusan majelis hakim memutus putusan bebas kepada terdakwa karena adanya Nota Kesepahaman / MoU kemudian penulis akan menganalisis dengan memaknai Nota Kesepahaman / MoU yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UUPTPK. Penulis membuat rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu sebagai berikut: (1) Bagaimana Ratio Decidendi Hakim dalam memutus bebas pada putusan No.9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mtr? (2) Bagaimana makna Nota Kesepahaman / MoU sebagai dasar alasan penghapus sifat melawan hukum? Kemudian metode penelitian yang penulis gunakan berupa berupa penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi pustaka dan menganalisis bahan hukum tersebut dengan metode penafsiran. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban bahwa Memaknai Nota Kesepahaman / MoU sebagai sebagai dasar hapusnya sifat melawan hukum dalam putusan tersebut ialah (1) bahwa setelah memaknai Nota Kesepahaman / MoU yang telah disepakati oleh terdakwa ialah memiliki ciri dari MoU Agreement is Agreement yang mana bersifat bagi para pihak yang telah melakukan kesepakatan tersebut, (2) bahwa sifat melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) UUPTPK ialah dalam arti formil dan materiil, melihat bahwa MoU ialah perbuatan hukum yang mana dalam membuatnya harus sesuai dengan pasal 1320 kUHPer yaitu harus dengan itikad baik dan klausa yang halal maka tidak boleh ada unsur melawan hukum di dalamnya jika MoU tersebut di dalam menjalankannya dan membuatnya tidak boleh ada unsur melawan hukum maka tidak termasuk sifat melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) UUPTPK. Maka dari itu perbuatan terdakwa dapat dikatakan alasan pembenar sesuai dengan pasal 51 ayat (1) KUHP menjalankan perintah jabatan yang sah.