Penjatuhan Sanksi Rehabilitasi Kepada Pecandu, Penyalahguna, Korban Penyalahguna Narkotika Sebagai Upaya Mengurangi Overkapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan
Main Author: | Imanuel, Alex |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186726/1/Alex%20Imanuel.pdf http://repository.ub.ac.id/186726/ |
Daftar Isi:
- Salah satu penyebab terus meningkatnya jumlah penghuni Lapas adalah minimnya putusan Hakim yang memerintahkan rehabilitasi bagi pencandu Narkotika. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, yakni: Pertama, Hakim harus melihat kasus per kasus jika akan menerapkan Pasal 54 UU Narkotika. Alasannya, konstruksi hukuman untuk kasus narkotika memang diancam pidana tinggi. Misalnya UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I diancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk golongan II dan III diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Kedua, selain UU Narkotika, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya. Ketiga, persepsi Hakim dalam memutus perkara Narkotika didasarkan bahwa pemidanaan berupa penjara lebih efektif bila dibandingkan dengan rehabilitasi, di samping itu karakteristik pengedar dan pemakai di dalam UU Narkotika diancam sanksi pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemidanaan bagi pengguna, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika yang selama ini selalu diarahkan kepada pidana penjara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan jenis pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis dengan mengkaji rumusan masalan dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detil dan memberikan solusi hukum terhadap penelitian normatif tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa dalam konsepnya, dalam pengaturan yang berlaku, masih ada kendala yuridis yang menyebabkan hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara bagi pengguna, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Seperti pasal 127 UU Narkotika yang jelas membuka peluang lebar bagi hakim untuk menjatuhkan pidana penjara. Juga terdapat beberapa konflik hukum(conflict of norm) yang harus diperbaiki dalam rancangan UU Narkotika yang sedang dibuat. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah tersebut, oleh penulis diharapkan dilakukan perbaikan, dalam usaha mengurangi overkapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan.