Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pembajakan Kapal Kargo Berbendera Singapura Di Perairan Nigeria Melalui Mahkamah Pidana Internasional
Main Author: | Alvaro, Mochammad Calvin De |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186721/1/-%20MOCHAMMAD%20CALVIN%20DE%20ALVARO.pdf http://repository.ub.ac.id/186721/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan penegakan hukum terhadap kasus pembajakan kapal kargo berbendera singapura di perairan Nigeria melalui mahkamah pidana internasional. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi atas terjadinya sebuah pelanggaran hukum internasional, pembajakan kapal kargo milik singapura pada perairan Nigeria yang pada perompakan ini adanya kejadian berupa penyanderaan beberapa awal kapal, hal ini merupakan sebuah pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan yang dalam statute of rome lebih lanjut dijelaskan pada pasal 7 ayat 1 (e) yang berisikan “Pemenjaraan atau perampasan berat kebebasan fisik yang melanggar aturan dasar hukum internasional” Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pengaturan mengenai pembajakan di laut lepas menurut Hukum Laut Internasional? (2) Apakah kasus Pembajakan kapal kargo milik singapura di perairan Nigeria lebih tepat untuk dimasukkan kedalam yurisdiksi pengadilan pidana internasional (International Criminal Court)? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual approach), dan pendeketan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan Teknik diklasifikasikan secara metode sistematis, logis dan yuridis secara kualitatif yaitu suatu metode hasil studi kepustakaan kedalam bentuk penggambaran permasalahan dengan menggunakan teori- teori dan menguraikanya dalam bentuk kalimat dan disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif yaitu suatu cara menarik suatu kesimpulan dari dalil yang bersifat umum ke khusus dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari Hasil Penelitian dapat dilihat bahwa pengaturan pembajakan menurut hukum internasional diatur dalam "Konvensi Pemberantasan Tindakan Melanggar Hukum yang Membahayakan Keselamatan Navigasi Maritim” dan "Hukum Laut Perserikatan Bangsa- Bangsa" / 1982 "Konvensi Hukum Laut", akan tetapi dalam perspektif khusus, Pengaturan bajak laut atau perompak yang berada pada laut lepas menurut hukum internasional yang ada, bahwa sesuai akan Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa pada tahun 1982 mengenai Hukum Laut, dan masalah pembajakan atau perompakan pada perairan Nigeria ini tidak dapat bila dibawa melalui pengadilan yang nantinya menggunakan sebuah yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Yang dikarenakan tidak terpenuhi nya akan sebuah syarat