Penerapan Pasal 54 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 Terhadap Izin Lokasi Pulau-Pulau Kecil Di Kabupaten Pesawaran (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran)

Main Author: Tama, Bagas Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186687/1/-%20BAGAS%20DWI%20TAMA.pdf
http://repository.ub.ac.id/186687/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait tentang kepemilikan izin lokasi yang wajib dimiliki oleh pengusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam pemilihan tema tersebut dilatar belakangi karena peneliti masih menemukan adanya pihak pengusaha yang tidak memiliki izin lokasi. Dalam kewajiban kepemilikan izin ini diatur dalam Pasal 54 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038. Berdasarkan hal ini rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Penerapan Pasal 54 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 terhadap Izin Lokasi pulau-pulau kecil di Kabupaten pesawaran? (2) Apa hambatan yang dihadapi pemerintah daerah kabupaten pesawaran dan bagaimana upaya dalam menerapkan Pasal 54 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 terhadap Izin Lokasi pulau-pulau kecil di Kabupaten pesawaran? Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Sosio Legal dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa Pasal 54 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 belum sepenuhnya berjalan secara efektif dikarenakan beberapa faktor dari teori efektivitas hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto tidak terpenuhi. Hal ini dikarenakan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran dan juga dipengaruhi oleh masyarakat yang masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang peraturan yang berlaku. Upaya yang dilakukan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah cukup baik namun dapat ditingkatkan lagi.