Perbandingan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Analisis Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam)
Main Author: | Mardiana, Ana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/186684/1/-%20ANA%20MARDIANA.pdf http://repository.ub.ac.id/186684/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Perbandingan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditinjau dari Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena kasus kekerasan seksual terhadap anak ini semakin hari semakin meningkat. Dan dilakukan perbandingan hukum karena terdapat beberapa perbedaan pengaturan hukum antara Hukum Pidana Positif dengan Hukum Islam. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pengaturan norma terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilihat dari sisi Hukum Pidana dan Hukum Islam? (2) Bagaimana persamaan dan perbedaan pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilihat dari sisi Hukum Pidana dan Hukum Islam? Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perbandingan hukum, yaitu membandingkan antara pengaturan hukum pidana positif dan hukum islam. Selain itu menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani. Sumber hukum yang digunakan sebagai rujukan Hukum Pidana Positif ini didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Kebiri Kimiawi. Disisi lain sumber hukum yang digunakan sebagai rujukan Hukum Islam ini didasarkan pada Al-Qur’an, Al-Hadits, serta Hukum suatu Negara yang menerapkan Sistem Hukum Islam yaitu Hukum Negara Iran yang dijadikan pemabanding dengan Hukum Pidana Indonesia.