RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 149K/PID.SUS/2013 TENTANG PENYALAH GUNA NARKOTIKA

Main Author: Wijaya, Wijaya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/186093/1/SKRIPSI_FH_DANDI%20WIJAYA_175010100111042%20-%20DANDI%20WIJAYA.pdf
http://repository.ub.ac.id/186093/
Daftar Isi:
  • Narkotika merupakan suatu obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan secara seksama. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya dua pasal yang dinilai multitafsir dan memiliki ketidakjelasan rumusan yaitu pada Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika. Pada pasal 112 tersebut tidak membedakan antara penyalah guna narkotika yang digunakan untuk diri sendiri dengan penyalah guna narkotika yang dalam hal ini memenuhi unsur ‘memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan’ untuk orang lain. Sehingga cakupan dalam pasal 112 dapat dikatakan lebih luas dibandingkan dengan makna penyalahguna dalam pasal 127. Dan mengakibatkan pasal 112 lebih mudah menjerat pelaku penyalah guna narkotika. Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni Untuk mengetahui bagaimana Ratio Decidendi hakim dalam memutus pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dan bagaimana Implikasi yuridis terhadap penyalah guna narkotika atas putusan MA No. 149K/Pid.Sus/2013. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik penelusuran bahan hukum menggunakan studi pustaka dan menganalisis bahan hukum tersebut dengan metode deduksi dan penafsiran. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah hakim dalam memutus pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika pada putusan Mahkamah Agung no.149K/Pid.Sus/2013 adalah hakim lebih melihat bagaimana rumusan perbuatan dalam Pasal 112 Undang-undang Narkotika telah terpenuhi berdasarkan ditemukanya adanya alat bukti Narkotika. Implikasi yuridis terhadap penyalah guna narkotika atas putusan Mahkamah Agung no. 149k/pid.sus/2013 dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dikenakan pasal 112 dan tidak dikenakan Pasal 127 dan Pasal 103 terhadap terdakwa mengakibatkan terdakwa yang seharusnya mendapatkan hak untuk melakukan Rehabilitasi sebagai langkah pengobatan tidak dapat melaksanakan rehabilitasi sebagai bagian dari masa pemidanaan. Kata kunci : Ratio decidendi, Narkotika, Penyalahguna Narkotika