UPAYA PEMERINTAH DKI JAKARTA DALAM MELESTARIKAN BUDAYA BETAWI MENURUT PASAL 2 PERATURAN DAERAH DKI JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI

Main Author: Achyar, Akhmad Miftahul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/185839/1/Akhmad%20Miftahul%20Achyar.pdf
http://repository.ub.ac.id/185839/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya permasalahan dalam melestarikan kebudayaan Betawi yang mana dalam permasalahan tersebut baru terdapat 3 (tiga) aturan pelaksana, padahal dibutuhkan beberapa aturan pelaksana agar dapat melaksanakan pelestarian kebudayaan Betawi. Dalam permasalahan ini, pemerintah DKI Jakarta menjadikan peraturan gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 229 tahun 2016 sebagai dasar dalam pelaksanaan pelestarian kebudayaan Betawi. Pada dasarnya seluruh kegiatan yang terdapat di dalam peraturan daerah DKI Jakarta memerlukan peraturan gubernur untuk menjalankan kegiatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana upaya Pemerintah DKI Jakarta dalam menjalankan pasal 2 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015? 2. Apa hambatan Pemerintah DKI Jakarta dalam menjalankan pelestarian kebudayaan betawi? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana hukum dikonsepkan sebagai pranata social yang riil dikaitkan dengan variable-variable social lain . Pendekatan yuridis sosiologis ini digunakan untuk memperoleh fakta-fakta dan jawaban atas implementasi pasal 2 peraturan daerah DKI Jakarta nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa upaya pemerintah DKI Jakarta dan hambatanvii dalam melestarikan kebudayaan betawi belum memenuhi ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 4 tahun 2015 karena berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa sesungguhnya hambatan yang terjadi pada pelestarian kebudayaan Betawi terdapat beberapa faktor yang mengakibatkan terhambatnya pelestarian kebudayaan Betawi. Dan upaya yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta dalam menangani hambatan yang dihadapi melakukan beberapa cara melalui penyelenggaraan sosialisasi, meningkatkan kolaborasi, melakukan pengawasan terhadap perda maupun pergub, dan membuat regulasiregulasi agar terciptanya kegiatan pelestarian kebudayaan Betawi