Analisis Efektivitas Peraturan Menteri Keuangan No 150/PMK.010/2018 Terhadap Investasi Pembangunan Infrastruktur Ekonomi
Main Author: | Rimadianto, Harbi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/185452/1/Harbi%20Rimadianto.pdf http://repository.ub.ac.id/185452/ |
Daftar Isi:
- "Indonesia sebagai negara berkembang sedang membutuhkan dana dalam melakukan pemerataan pembangunan dalam sektor infrastruktur ekonomi. Dalam menggali sumber pendanaan, negara tidak hanya memperolehnya dari dalam negeri saja, namun juga luar negeri dari investor asing agar tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh sebab itu Indonesia memberikan fasilitas berupa tax holiday untuk para investor agar tertarik menginvestasikan modalnya di Indonesia yang kemudian digunakan untuk pembangunan serta pemerataan di sektor infrastruktur ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Mengetahui dan menjelaskan efektivitas PMK 150/PMK.010/2018 dalam investasi pembangunan infrastruktur ekonomi, (2) Mengetahui dan menjelaskan faktor pendorong keefektifan PMK 150/PMK.010/2018 dalam investasi pembangunan infrastruktur ekonomi, (3) Mengetahui dan menjelaskan faktor penghambat keefektifan PMK 150/PMK.010/2018 dalam investasi pembangunan infrastruktur ekonomi, (4) Mengetahui dan menjelaskan solusi atas hambatan yang terjadi dalam penerapan PMK 150/PMK.010/2018, serta (5) Mengetahui dan menjelaskan indikator keberhasilan PMK 150/PMK.010/2018 dalam investasi pembangunan infrastruktur ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dari PMK 150/PMK.010/2018 disertai faktor pendukung ,penghambat, serta solusi yang dapat diterapkan oleh BKF, BKPM, dan DJP dalam implementasinya. Implementasi dari PMK 150/PMK.010/2018 ini juga telah memenuhi indikator efektivitas menurut Nugroho mulai dari tepat kebijakan, tepat pelaksanaan, tepat target, tepat lingkungan, hingga tepat proses. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi dari PMK 150/PMK.010/2018 sudah berjalan dengan efektif dengan memenuhi indikator keefektifan dari Nugroho. Faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi kebijakan ini sudah disertai dengan solusi dan inovasi ke depannya."