Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri)
Main Author: | Nur Ramadhana, Ulya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/185359/1/Skripsi_FIA_Ulya%20Nur%20Ramadhana-175030101111059.pdf http://repository.ub.ac.id/185359/ |
Daftar Isi:
- "Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat implementasi prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Kawedusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus pada penelitian ini yaitu 1) Partisipasi, 2) Aturan hukum, 3) Transparansi, 4) Akuntabilitas. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mengelola keuangan desanya Pemerintah Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri telah berupaya menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam setiap tahap pengelolaan, namun prinsip partisipasi dan transparansi belum terlaksana dengan baik. Dalam pelaksanaan prinsip partisipasi masih perlu mendapat perhatian, karena masyarakat dinilai kurang partisipatif dan masih terdapat masyarakat yang absen tidak menghadiri Musrenbangdesa dengan tanpa alasan yang jelas. Adapun dalam pelaksanaan prinsip transparansi masih terdapat keterbatasan publikasi laporan pertanggungjawaban yang disampaikan hanya melalui banner dan dalam laporan pertanggungjawaban hanya disampaikan secara garis besar saja. Faktor pendukung pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan Desa Kawedusan yaitu akses internet yang memadai dan kebijakan dan peraturan yang jelas. Adapun faktor penghambat yaitu kurangnya penguasaan teknologi bagi aparatur desa, media informasi yang digunakan untuk publikasi laporan pertanggungjawaban masih terbatas, dan dana transfer desa yang sering terlambat."