Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana BUMN Atas Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pejabat BUMN
Main Author: | Wijayanti, Rizki |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/185000/1/Rizki%20Wijayanti.pdf http://repository.ub.ac.id/185000/ |
Daftar Isi:
- "Adanya perbedaan aturan terkait dengan status uang negara yang ditempatkan di BUMN sehingga mengakibatkan terjadinya konflik norma dan ketidakpastian hukum antara kerugian negara berdasarkan”Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan kerugian keuangan negara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan metode pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach) dengan metode analisis bahan hukum menggunakan pendekatan Undang-Undang dan bersifat Preskriptif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Tidak semua kerugian BUMN dapat disimpulkan terjadi akibat adanya perbuatan pidana korupsi. Kerugian BUMN dapat disebabkan karena resiko bisnis (business loss), kesalahan administrasi atau kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum. Sehingga untuk pembayaran ganti kerugian akibat tindak pidana korupsi dapat dibebankan kepada BUMN sebagai korporasi yang bertindak sebagai pelaku susuai dengan yang diatur di pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) apabila tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka dapat dilakukan penuntutan secara pidana dan tuntutan tersebut ditujukan kepada korporasi dan / atau pengurus dari korporasi tersebut. Dan jika pelaku tindak pidana korupsi ialah orang-orang dengan didasarkan pada hubungan kerja atau hubungan yang lainnya, mereka bertindak secara individu atau kolektif di lingkungan perusahaan. Kata Kunci : Badan Usaha Milik Negara, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi "