IMPLEMENTASI PASAL 7 HURUF P PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 tentang KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN TERKAIT PARKIR MOBIL SEMBARANGAN DI DAERAH MILIK JALAN
Main Author: | Gusti Widura, Revaldhi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/184986/1/revaldhi%20gusti.pdf http://repository.ub.ac.id/184986/ |
Daftar Isi:
- "Revaldhi Gusti Widura, Hukum Adminitrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, April 2021, IMPLEMENTASI PASAL 7 HURUF P PERATURAN DAERAH KOTA MALANG Nomor 2 Tahun 2012 tentang KETERTIBAN UMUM DAN LINGKUNGAN TERKAIT PARKIR MOBIL SEMBARANGAN DI DAERAH MILIK JALAN (Studi pada Jalan Bareng Raya), Agus Yulianto, S.H., M.H., Amelia Ayu Paramitha S.H., M.H. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Implementasi Pasal 7 Huruf P Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 terkait parkir mobil sembarang di daerah milik jalan. Pemilihan masalah hukum ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya warga masyarakat di Kota Malang yang memarkir kendaraan pribadinya (mobil) di pinggir jalan yang notabene merupakan daerah milik jalan umum. Pasal 7 Huruf P Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan telah menjelaskan bahwa setiap orang atau badan tidak boleh memarkir atau menjadikan garasi di daerah milik jalan umum. Bedasarkan permasalahan diatas, penulis mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Bagaimana implementasi Pasal 7 huruf P Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan terkait parkir mobil sembarangan di daerah milik jalan? (2) Apa saja faktor yang membuat masyarakat memarkir kendaraan pribadinya di daerah milik jalan umum? (3) Apa saja kendala yang dihadapi oleh Dinas Perhubungan dalam melaksanakan ketertiban pada Pasal 7 huruf p Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Data primer penelitian ini diambil dari wawancara dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Malang, pihak Kantor Kelurahan Bareng, dan para warga masyarakat Jalan Bareng Raya. Data sekunder dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan lain sebagainya yang relevan sebagai data pelengkap sumber data primer. Kemudian data tersebut di analisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Skripsi ini di analisis berdasarkan teori efektifitas hukum yang di kemukakan oleh Soerjono Soekanto, yang mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung lima faktor. Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. "