IMPLEMENTASI PASAL 3 HURUF B ANGKA 46 PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DARI WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS TENAGA KERJA, PENANAMAN MODAL, DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (Studi di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang)

Main Author: ' Al Rizky, Fitrah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Online Access: http://repository.ub.ac.id/184822/1/Fitrah%20Al%20Rizky.pdf
http://repository.ub.ac.id/184822/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pengaduan atau keluhan dari masyarakat, terutama pelaku IRTP di Kota Malang yang sedang melakukan pengajuan permohonan penerbitan SPP-IRT. Pengajuan permohonan penerbitan yang diajukan tersebut, belum dapat diproses oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. Padahal berdasarkan pada ketentuan di dalam Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020 telah dijelaskan bahwa Walikota telah mendelegasikan wewenang penerbitan SPP-IRT kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Implementasi Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu? (2) Apa kendala serta upaya yang dihadapi oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang dalam mengimplementasikan Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Dari Walikota Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan penedekatan penelitian yuridis sosiologis yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang sebagai penerima delegasi serta implementor dalam penerbitan SPP-IRT belum sepenuhnya mengimplementasikan wewenang serta kewajibannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 3 Huruf B Angka 46 Peraturan Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan terdapat kendala atau hambatan yang menyebabkan norma yang penulis gunakan sebagai acuan tidak dapat terselenggara dengan dengan baik atau maksimal. Kata kunci: Implementasi, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Disnaker PMPTSP Kota Malang. "