Pertanggungjawaban Atas Terjadinya Tumpahan Minyak Oleh Kapal MV Wakashio Di Lepas Pantai Pointe D’Esny Kepulauan Mauritius Berdasarkan Hukum Internasional

Main Author: Surya Wardhana, Dimas
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/184638/1/DIMAS%20SURYA%20WARDHANA.pdf
http://repository.ub.ac.id/184638/
Daftar Isi:
  • "Dimas Surya Wardhana, Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juni 2021, PERTANGGUNGJAWABAN ATAS TERJADINYA TUMPAHAN MINYAK OLEH KAPAL MV WAKASHIO DI LEPAS PANTAI POINTE D’ESNY KEPULAUAN MAURITIUS BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL, Agis Ardhiansyah S.H.,LLM., Dony Aditya Prasetyo,S.H.,M.H. Pada skripsi ini, penulis mengangkat topik Pertanggungjawaban Atas Terjadinya Tumpahan Minyak Oleh Kapal MV Wakashio Di Kepulauan Mauritius. Pemilihan topik ini dilatar belakangi oleh kecelakaan yang terjadi pada tanggal 25 juli 2020 yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak tepatnya dilepas pantai Kepulauan Mauritius. Atas terjadinya tumpahan minyak ini, Kepulauan Mauritius sebagai negara korban mengalami dampaknya kerugian atas kecelakaan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Siapa yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak dari kapal MV Wakashio di lepas pantai Kepulauan Mauritius tersebut? (2) Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban atas terjadinya tumpahan minyak dari kapal MV Wakashio di lepas pantai Kepulauan Mauritius? Kemudian pada penulisan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan metode deskriptif preskriptif yaitu penulis mengaikatkan dengan perundang-undangan lainnya, teori hukum atau pendapat ahli hukum. Dari hasil penelitian pada penulisan ini, penulis memperoleh jawaban bahwa terdapat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak yang terjadi, yaitu yang pertama pemilik kapal bahwa pada pasal 3 ayat (1) International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage 2001 dikatakan bahwa pemilik dari kapal tersebut bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi yang disebabkan oleh kebocoran minyak. Kapten Kapal dan wakilnya yang telah gagal menavigasi kapal dengan aman didakwa berdasarkan undang-undang setempat, dan negara bendera kapal (Panama) yang memiliki pertanggungjawaban dalam pasal 4 International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation (OPRC) untuk menyampaikan laporan hasil investigasi. Dalam bentuk pertanggungjawaban dari pemilik kapal ditetapkan rezim International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage 2001 dan Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims (LLMC 1976). Pemilik kapal dalam konvensi ini wajib mengambil tanggung jawab asuransi untuk menutupi segala kompensasi atas insiden tersebut. Pemilik kapal yang memiliki tonase kotor lebih dari 1000 diharuskan memiliki asuransi atau keuangan lainnya berdasarkan pasal 7 ayat (1). Negara bendera kapal yaitu Panama agar segera memberikan hasil laporan atas kecelakaan ini sehingga mempermudah untuk mengungkap segera kasus ini. Dan Kepulauan Mauritius sebagai negara korban untuk mengatur lebih lanjut peraturan nasional terkait pencegahan, mengurangi, dan pengendalian pencemaran laut berdasarkan UNCLOS 1982 dan prinsip-prinsip dalam hukum internasional. "