Batasan Tanggung Jawab Direksi PT. Mandiri Agung Jaya Utama Menurut Doktrin Business Judgement Rule (Studi Putusan Nomor: 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013)
Main Author: | Agustina, Devi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/184574/1/devi%20agustina.pdf http://repository.ub.ac.id/184574/ |
Daftar Isi:
- "Penelitian ini dilatarbelakangi diperlukannya pemahaman mengenai ratio legis hakim dalam Putusan Nomor: 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013 terkait tanggung jawab direksi dan bagaimana seharusnya batasan tanggung jawab direksi PT. MAJU dalam Putusan Nomor: 514 K/PDT.SUS-PAILIT/2013 sesuai dengan doktin business judgement rule. Terdapat adanya permasalahan yang muncul mengenai pertanggungjawaban yang diputus oleh Hakim yang dijatuhkan pada PT. MAJU. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan direksi PT. MAJU bertentangan dengan UUPT dan Anggaran dasar PT. MAJU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Teknik analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisis preskriptif, interpretasi gramatikal, dan interpretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini, pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan pailit pada PT. MAJU dan menjatuhkan tanggung jawab pada PT. MAJU kurang tepat. Hal ini dikarenakan dalam melakukan perjanjian tersebut, Toyib Saman tidak mendapatkan persetujuan dewan komisaris yang mana melanggar Pasal 98 ayat (3) UUPT dan Pasal 12 ayat (1) poin a Anggaran Dasar PT. Maju. Terlebih lagi, pengiriman uang pinjaman tersebut dikirmkan kepada rekening pribadi milik Toyib Saman bukanlah kepada rekening PT. MAJU. Apabila dianalisis menggunakan doktrin business judgement rule yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT, Toyib Saman tidak dapat dilindungi dengan doktrin ini karena direksi tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan itikad baik serta melampaui kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian pembebanan tanggung jawab seharusnya ada pada Toyib Saman secara pribadi. "