Analisis Resolusi Konflik Tanah Adat (Studi Kasus: Sengketa Lahan Oleh Warga Desa Sigapiton Terhadap Program Badan Pelaksana Otorita Danau Toba)
Main Author: | Sihombing, Yoan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/184512/1/YOAN%20SIHOMBING.pdf http://repository.ub.ac.id/184512/ |
Daftar Isi:
- "Masalah konflik tanah adat antara masyarakat adat sigapiton yaitu Raja Bius Naopat dengan BPODT memuncak ketika masyarakat mengetahui bahwa tanah adat mereka seluas 120 Hektar disebutkan sebagai zona otoritatif BPODT. Rasa tidak terima masyarakat melahirkan aksi pada 9 September 2019 ketika BPODT secara sepihak melakukan permbangunan fisik di hutan/tanah adat tersebut. Adanya konflik ini pun melahirkan upaya-upaya resolusi konflik baik secara litigasi maupun non-litigasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk dapat melihat kondisi nyata dari upaya resolusi konflik yang dilakukan serta pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan pengumpulan dokumen. Adapun lokasi penelitian dilakukan di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya non-litigasi yang dilakukan diawal ternyata tidak menyelesaikan keseluruhan masalah, sehingga salah satu dari empat kelompok marga memilih untuk melanjutkan sengketa ke pokok perkara atau secara litigasi. Adapun kendala-kendala dalam penyelesaian masalah yang terjadi menurut penulis adalah kurangnya pemahaman konflik secara hukum oleh masyarakat adat Sigapiton, administrasi dari kepemilikan tanah yang dimiliki keduanya bertimpa, perbedaan pola pikir antara masyarakat adat dengan BPODT dalam melaksanakan penyelesaian konflik, penyelesaian sengketa yang lambat sehingga menimbulkan biaya yang tinggi, lemahnya pengakuan hukum tanah adat di Indonesia dan kurangnya BPODT mengikutsertakan masyarakat adat Sigapiton dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pembangunan tempat wisata The Nomadic Kaldera Escape. Kata Kunci : tanah adat, resolusi konflik, litigasi, non-litigasi"