UNSUR KESALAHAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA (PERSERO) SEBAGAI SYARAT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Main Author: Hendarto, Toni
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/184354/1/toni%20hendarto.pdf
http://repository.ub.ac.id/184354/
Daftar Isi:
  • "Toni Hendarto, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Di Luаr Kаmpus Utаmа Jakarta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2021, Judul: Unsur Kesalahan Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) Sebagai Syarat Pertanggungjawaban Pidana, Promotor: Prof. Dr. I Nyomаn Nurjаyа, S.H., M.S., Ko Promotor I: Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., Ko Promotor II: Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum. Penelitian Disertasi ini membahas tentang makna unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum sebagai syarat pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi, urgensi pengaturan pertanggungjawaban pidana Badan Usaha Milik Negara (Persero) atas kerugian keuangan negara akibat menjalankan kegiatan usaha, dan konsep pengaturan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum sebagai syarat pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara (Persero) dalam tindak pidana korupsi di masa depan. Pembahasan ini menjadi penting karena dalam praktiknya terdapat permasalahan dalam menentukan unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum korporasi, khususnya Badan Usaha Milik Negara Persero. Hal ini terkait dengan kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara yang disebabkan oleh risiko bisnis (business loss) yang dalam praktiknya dikaitkan dengan kerugian negara (state loss). Jenis penelitian dalam Disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach). Teknik analisis menggunakan teknik preskriptif analitis. Sedangkan teori yang digunakan sebagai pisau analisis dalam mencari jawaban dari isu hukum yang diangkat adalah teori kebijakan hukum pidana, teori kesalahan dalam hukum pidana, teori pertanggungjawaban pidana korporasi, teori kepastian hukum, dan teori peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian Disertasi ini adalah: Pertama, makna unsur perbuatan melawan hukum korporasi dalam tindak pidana korupsi didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan makna kesalahan korporasi sebagai syarat pertanggungjawaban pidana merupakan keadaan-keadaan yang dapat dicelakan terhadap korporasi berkaitan dengan tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai tindak pidana korporasi. Kedua, urgensi dari pengaturan pertanggungjawaban hukum Badan Usaha Milik Negara (Persero) sebagai korporasi dalam tindak pidana korupsi adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) karena belum tentu adanya kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) merupakan tindak pidana korupsi, sepanjang adanya kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (Persero) merupakan sebuah keputusan bisnis yang berpedoman pada bussines judgement rule. Urgensi lainnya adalah adanya kekaburan norma pengaturan unsur kesalahan korporasi dalam Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Ketiga, pengaturan unsur kesalahan korporasi sudah tepat diatur dalam produk hukum berjenis Peraturan Mahkamah Agung. Namun, perlu adanya pengaturan khusus terkait unsur kesalahan korporasi Badan Usaha Milik Negara (Persero) karena secara karakteristik berbeda dengan korporasi lainnya. Kata kunci: unsur kesalahan, perbuatan melawan hukum, korupsi, badan usaha milik negara, pertanggungjawaban pidana."