Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Tulungagung Terhadap Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2020 (Studi Desa Bendosari Kecamatan Ngantru)

Main Author: Zahrotun Naili, Ilma
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/184107/1/ILMA%20ZAHROTUN%20NAILI.pdf
http://repository.ub.ac.id/184107/
Daftar Isi:
  • "Munculnya wabah virus Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020 memberikan dampak negatif terhadap berbagai sektor pemerintahan, termasuk sektor sosial dan ekonomi masyarakat. Hal ini menjadikan pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat untuk meringankan beban perekonomian mereka, salah satunya dengan program BLT-DD. Dengan anggaran untuk pemberian BLT-DD yang cukup besar, agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaannya diperlukan pengawasan dari berbagai pihak, salah satunya DPRD yang merupakan wakil rakyat di pemerintah daerah. Pengawasan DPRD untuk program BLT-DD juga dilakukan di Kabupaten Tulungagung. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Komisi C yang membawahi bidang keuangan dan kesehatan dengan cara sidak langsung ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Tulungagung, salah satunya di Desa Bendosari Kecamatan Ngantru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi atau pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyaluran BLT-DD di Desa Bendosari sudah dapat membantu meringankan beban masyarakat dimasa Pandemi Covid-19 dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang masuk ke rekening pribadi perangkat desa atau bentuk penyelewengan dana lainnya. Namun, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Tulungagung khususnya Komisi C dapat dikatakan lemah serta kurang maksimal karena bukan merupakan tugas pokok dan fungsi langsung yang dimiliki oleh DPRD yang ditetapkan dalam peraturan khusus. Oleh karena itu, pengawasan DPRD terhadap penyaluran BLT-DD dilakukan bersama dengan dinas sosial yang merupakan mitra kerja Komisi C yang berperan langsung dalam penyaluran berbagai bantuan pemerintah dimasa pandemi. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kurang maksimal karena adanya kelebihan anggaran dana untuk alokasi BLT-DD, yang seharusnya maksimal 30% dari dana yang diperoleh tetapi di Desa Bendosari dialokasikan sebesar 43,8% luput dari pengawasan DPRD. Hal ini kemudian menjadi koreksi agar DPRD lebih meneliti terkait peraturan yang mengatur program yang diawasi serta untuk Desa Bendosari juga harus mengurangi jumlah penerima manfaat BLT-DD ditahun anggaran 2021 sesuai dengan peraturan yang ada. Kata Kunci : Covid-19, Pengawasan, Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, BLT-DD, Desa Bendosari"