Analisis Implementasi Pajak Pertambahan Nilai Atas Peyerahan Emas Perhiasan (Studi Pada Kpp Pratama Malang Selatan)

Main Author: Muhammad, Abdurrahman
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/183724/1/0520030002-Abdurrahman%20Muhammad.pdf
http://repository.ub.ac.id/183724/
Daftar Isi:
  • Emas perhiasan sudah menjadi suatu komoditi tersendiri di kalangan masyarakat Indonesia. Melihat potensi penerimaan pajak yang cukup besar ditunjukkan dari sektor emas perhiasan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan mengenai pengenaan Pajak atas emas perhiasan yang termuat dalam PMK 30/PMK.03/2014 sebagai dasar hukum atas penyerahan emas perhiasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan di wilayah kerja KPP Malang Selatan, dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi KPP Malang Selatan serta upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode analisis data yang digunakan adalah model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas emas perhiasan belum berjalan secara optimal. Tujuan yang diiginkan belum tercapai sepenuhnya. Serta dalam prosedur pengenaannya, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan dalam menjalankan ketentuan yang berlaku. KPP Malang Selatan sebagai implementator telah memenuhi semua faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan berdasarkan model implementasi George Edward III, yaitu faktor komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi yang menjadikannya sebagai faktor pendukung implementasi. Selain itu, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi KPP Malang Selatan dalam implementasi PPN atas penyerahan emas perhiasan diantaranya adalah sikap resistensi WP pengusaha emas dan rendahnya tingkat kesadaran WP pengusaha emas, tidak adanya Asosiasi pengusaha emas, kurangnya pemahaman wajib pajak pengusaha emas perhiasan atas ketentuan perpajakan, klasifikasi usaha yang belum jelas, dan kesulitan eksternal diluar wewenang KPP Malang Selatan. Upaya yang dilakukan KPP Malang Selatan dalam mengatasi hambatan tersebut adalah mengadakan Kerjasama dengan pihak PEMDA, mengadakan kerjasama dengan instansi yang berkaitan dengan perdagangan emas Perhiasan, melaksanakan visitasi dan membentuk tim khusus emas perhiasan, dan menerapkan sanksi administrasi sesuasi dengan Ketentuan Umum Perpajakan