Formulasi Aspek Pidana Pada Kartel Di Indonesia

Main Author: Rozi, Raja Mohamad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/183712/1/Raja%20Mohamad%20Rozi.pdf
http://repository.ub.ac.id/183712/
Daftar Isi:
  • Hakikat pendefinisian dan cakupan rumusan subjektif dan objektif kartel sebagai perbuatan pidana tidak diatur jelas dan luas berdasarkan Pasal 1, 5, 9, 11 dan 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Padahal dalam praktik bisnis, hukum permintaaan dan penawaran menjadi tidak dapat diterapkan (aplicable) karena kerap terdistorsi perilaku jahat para produsen atau pedagang, regulator dan pemegang kebijakan. Keniscayaan hukum permintaan dan penawaran telah terdistorsi niat jahat (evil mind) pelaku usaha, asosiasi pengusaha, regulator dan pemegang kebijakan itu menjadikan pasar persaingan tidak sempurna. Motif pelaku kartel bermain untuk mengkondisikan kelangkaan (scarcity) barang dan jasa dengan merekayasa harga, wilayah pemasaran, kuota produksi hingga kolusi penawaran tender secara melawan hukum. Sifat jahat kartel ini sebagai aktivitas bisnis yang curang kerap sebagai perilaku anti persaingan seolah-olah wajar atau patut dilakukan. Sampai saat ini, eksistensi Undang-Undang Anti Monopoli belum mampu mencegah dan memberantas kartel, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Rumusan Masalah penelitian disertasi ini adalah Pertama Apa hakikat aspek pidana pada kartel di Indonesia; Kedua, Apa implikasi pengaturan aspek pidana pada kartel di Indonesia; dan Ketiga Bagaimana formulasi aspek pidana pada kartel di masa yang akan datang. Tujuan penelitian ini adalah Pertama untuk menganalisis, dan menemukan hakikat aspek pidana pada kartel di Indonesia; Kedua, Untuk menganalisis, dan menemukan implikasi pengaturan aspek pidana pada kartel di Indonesia; dan Ketiga Untuk menganalisis, dan memformulasi aspek pidana pada kartel di masa yang akan datang sesuai prinsip-prinsip hukum pidana. Manfaat penelitian ini Pertama, Melahirkan konsep hukum (legal concept) berupa definisi dan kriteria subjektif dan objektif kartel sebagai perbuatan pidana dan sanksi pidana yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang memenuhi asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum; dan Kedua Memberikan pedoman yang bersifat preskriptif dan dogmatis mengenai konsep hukum yang tepat mengenai syarat dan kriteria kartel sebagai pelaku perbuatan pidana dan pengaturan sanksi yang tepat dan sesuai dengan karakteristik perbuatan beserta akibatnya. Penelitian disertasi ini menghasilkan Pertama, Hakikat konsep hukum pidana pada kartel adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang didahului adanya konspirasi pelaku usaha dan asosiasi pengusaha serta pemegang kebijakan secara melawan hukum untuk menetapkan harga, wilayah pemasaran, menetapkan kouta produksi, dan kolusi tender, dengan disertai ancaman sanksi internal kepada para anggotanya, melalui distribusi informasi, dan adanya kompensasi bagi anggota; Kedua, Implikasi kartel sangat komplek bagi keadilan, kepastian hukum, dan perekonomian negara; dan Ketiga, Formulasi kartel sebagai perbuatan pidana harus diatur merujuk kepada prinsip-prinsip hukum pidana modern dan bobot sanksi yang simetris atau sebanding dengan akibat perbuatannya.