Pengaturan Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Untuk Melindungi Tertanggung Asuransi
Main Author: | Pijoh, Feibe Engeline |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/183710/1/Feibe%20Engeline%20Pijoh.pdf http://repository.ub.ac.id/183710/ |
Daftar Isi:
- Disertasi ini berjudul Pengaturan Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Untuk Melindungi Tertanggung Asuransi. Tujuan penulisan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan program penjaminan polis yang dimaksud oleh Pasal 53 Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Penelitian hukum ini cenderung kepada penelitian terhadap hukum positif. Hukum positif yang digunakan untuk menganalisis perlindungan kepada pemegang polis dengan dibentuknya suatu program penjaminan polis sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Penelitian ini termasuk tipe penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan filsafat, pendekatan konsep, dan pendekatan perundang-undangan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil dan temuan penelitian ini adalah : Pertama, pemerintah kurang memberikan perlindungan hukum serta penjaminan polis untuk melindungi tertanggung asuransi ketika terjadi kasus gagal bayar dari perusahaan asuransi. Berbagai kasus yang ada memberikan bukti bahwa sebagian besar tertanggung tidak mendapatkan pengembalian atas hak mereka dan bahkan Putusan Pengadilan juga tidak berpihak pada tertanggung sebagai pemegang polis, sehingga pihak tertanggung merasa bahwa aturan yang dibuat oleh pemerintah masih kurang memberikan perlindungan bagi tertanggung, oleh karena makna penjaminan polis yaitu memberikan perlindungan bagi tertanggung ketika perusahaan asuransi dilikuidasi atau dicabut izin usahanya. Kedua, urgensi lembaga penjaminan polis sebagaimana amanat Pasal 53 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, dimana diamanatkan untuk membentuk suatu aturan Undang-undang khusus tentang program penjaminan polis. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memberikan perlindungan hukum bagi tertanggung, berdasarkan pada keadilan, kepastian hokum dan kemanfaatan. Program penjaminan polis ini dimaksudkan untuk membentuk suatu lembaga penjamin polis, dimana kehadiran lembaga ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia secara umum, dan tertanggung secara khusus, agar hak-hak tertanggung dapat dijamin, dan juga akan memberikan perasaan vi aman untuk mengikuti program-program asuransi. Ketiga, Pembentukan suatu lembaga yang dituangkan dalam suatu perundang-undangan yang berkepastian hukum, haruslah memperhatikan asas pembentukan peraturan, oleh karena Undang-undang dapat berfungsi secara optimal sebagai salah satu instrumen negara hukum sangat tergantung dari eksistensi perundang-undangan suatu negara. Pembentukan penyelenggaraan program penjaminan polis agar tidak berpihak pada pihak yang selalu diuntungkan yaitu pada pihak perusahaan, sehingga jaminan kepastian hukum yang diharapkan oleh tertanggung atau pemegang polis dapat tercapai. Format pengaturan penyelenggaraan penjaminan polis menurut peneliti yaitu dengan jelas mengatur tentang: 1. Tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan asuransi, 2. Kesehatan keuangan pada perusahaan perasuransian, 3. Dana Jaminan, 4. Kekayaan perusahaan. Peneliti merekomendasikan kepada Pemerintah, agar segera membentuk undang-undang tentang lembaga penjamin polis, karena sangat dibutuhkan oleh tertanggung dan juga masyarakat secara umum yang menghendaki adanya perlindungan dan penjaminan hak mereka yang nantinya akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat secara umum akan naik, dan akan memberikan dampak pada pertumbuhan perekonomian negara.