Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Pelaku Usaha Di Bidang Perlindungan Konsumen

Main Author: Soraya, Joice
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/183709/1/Joice%20Soraya.pdf
http://repository.ub.ac.id/183709/
Daftar Isi:
  • Tindak pidana pelaku usaha di bidang Perlindungan Konsumen dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) Undang Undang Perlindungan Konsumen. Di dalam ketentuan tersebut terdapat beberapa tindak pidana pelaku usaha yang dapat atau mungkin dilakukan mediasi penal, yang akan lebih efisien diselesaikan dengan mediasi penal, demi tercapainya keadilan, namun belum diatur di dalam Undang-Undang tersebut, demikian pula belum diatur mekanisme penggunaan mediasi penal sebagai penyelesaian diluar pengadilan. Berdasarkan problematika tersebut, penelitian disertasi ini bertujuan menjawab pernasalahan yaitu (1) bagaimana perumusan norma tindak pidana pelaku usaha di bidang perlindungan konsumen dengan menggunakan mediasi penal?, dan mengenai (2) bagaimana perumusan norma mekanisme penggunaan mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana bagi pelaku usaha di bidang perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif ( legal research), yaitu penelitian dengan mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum vertikal dan horinsontal, perbandingan hukum, dan sejarah hukum, yang berkaitan dengan penggunaan mediasi penal terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pelaku usaha di bidang perlindungan konsumen. Hasil penelitian dalam penelitian disertasi ini adalah bahwa terdapat perubahan dalam ketentuan Pasal 62 (1) dan ayat (2), serta menambahkan satu ayat pada pasal 62 yaitu ayat (4), bahwa mediasi penal dapat digunakan pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen, serta mencantumkan perumusan norma mekanisme penerapan mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana bagi pelaku usaha di bidang perlindungan konsumen dengan melakukan penambahan pada bagian Penjelasan Pasal 45 Undang Undang Perlindungan Konsumen.