Rekonstruksi Pengaturan Pembinaan Narapidana Militer Pada Lembaga Pemasyarakatan Militer di Indonesia

Main Author: Suryana, Asep
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/183694/1/Asep%20Suryana.pdf
http://repository.ub.ac.id/183694/
Daftar Isi:
  • Problema yang mendasari penelitian ini diurai dalam tiga segmentasi persoalan yaitu filosofis, teoritis dan yuridis. Pada segmen filosofis, pedoman penyelenggaraan pemasyarakatan militer (Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/976/XII/2014) tidak mengakomadasi narapidana militer yang menjalankan hukuman pemecatan dari kesatuan militer dengan asumsi bahwa tempat pembinaannya di lembaga pemasyarakatan umum (UU.No.31 Tahun 1997 Pasal 256 ayat 3). Hal ini berimplikasi pada perlakuan narapidana militer yang dipecat dengan menggunakan system pembinaan narapidana umum sehingga berpeluang memberi dampak disharmonisasi kehidupan di lingkungan lapas umum, mengingat perbedaan latar belakang dengan narapidana yang lain (sipil). Pada segmen teoritis, tingkat pelanggaran pidana militer (disersi) yang semakin meningkat mengasumsikan ketidak-tercapaian prinsip deterrence effect (efek jera), selfawareness (kesadaran diri), dan prevensi umum dalam teori pemasyarakatan dan pembinaan. Sedangkan pada segmen yuridis, dasar hukum yang menjadi pedoman penyelenggaraan pemasyarakatan militer (Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/976/XII/2014) berada di posisi bawah / rendah dalam hierarki perundangan di Indonesia (UUNo. 12 Tahun 2011). Permasalahan penelitian ini dirumuskan ke dalam tiga pertanyaan yaitu: Apa landasan filosofis pembentukan pemasyarakatan militer di Indonesia? Apakah pengaturan pembinaan narapidana militer saatini berkesesuaian dengan filosofi pembentukan lembaga pemasyarakatan militer Indonesia? Bagaimana rekonstruksi pengaturan pembinaan x pemasyarakatan militer Indonesia kedepan? Pertanyaan penelitian ini akan dijawab dan dianalisis secara kualitatif dalam desain penelitian normative dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah Teori Pemidanaan, Teori Sistem Peradilan Pidana, Teori Kebijakan HukumPidana, Teori Perundangundangan. Berdasarkan hasilan alisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, dalam penelusuran terhadap dasar hokum penyelenggaraan pemasyarakatan militer, yaitu Surat Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/976/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Petunjuk Administrasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia diketahui bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan militer sebagai sub sistem peradilan militer dibina dan dikembangkan sesuai kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka penegakan hukum, memberikan kepastian hukum, persamaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian dapat dipahami bahwa pembentukan pemasyarakatan militer dibangun dengan filosofi mengembalikan jati diri prajurit sebagai insane Sapta Marga sebelum kembali kekesatuannya (Reintegrasi Sapta Marga) yang berlandaskan pada persamaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, Pengaturan pembinaan narapidana militer saat ini tidak berkesesuaian dengan filosofi pembentukan lembaga pemasyarakatan militer. Ketidak-sesuaian tersebut dapat dilihat pada aturan pembinaan narapidana militer yang bersifat generalis dan formal sehingga mengakibatkan tingginya jenis-jenis pidana tertentu (Disersi) setiap tahunnya. Sifat generalis ini terlihat pada aspek metode dan pemberian materi pembinaan yang tanpa mempertimbangkan jenis tindak pidana dan jenjang kemiliteran narapidana. Hal ini akan menyebabkan sulitnya pencapaian tujuan pemidanaan. Sehingga, pada akhirnya, aturan xi penyelenggaraan pemasyarakatan militer saat ini berpotensi mengabaikan nilai-nilai filosofis dalam pemasyarakatan militer yakni Pancasila & UUD RI Tahun 1945 tentang jaminan persamaan hak, kepastian hukum, penghormatan terhadap HAM dan Reintegrasi Sapta Marga. Ketiga, Rekonstruksi pengaturan pembinaan narapidana militer pada lembaga pemasyarakatan militer Indonesia di masa yang akan datang dilakukan melalui tiga aspek pembaharuan yaitu: 1) Aspek Kepastian Hukum (Rechtmatigheid). Pembaharuan dalam aspek kepastian hukum ini dilakukan melalui perumusan undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Lembaga Pemasyarakatan Militer secara komprehensif, memiliki nilai kepastian hukum, baik yang tidak dipecat maupun yang dipecat. Kepastian Hukum dalam konteks ini bermakna adanya kejelasan, kekuatan hukum mengikat, tidak menimbulkan multitafsir, tidak kontradiktif, dan dapat dilaksanakan, 2) Aspek Keadilan Hukum (Gerectigheit). Dalam konteks pembinaan narapidana militer, keadilan hukum diartikan sebagai landasan moral bagi sikap atau tindakan terhadap narapidana militer sesuai latar belakang, jenis tindak pidana, dan jenjang kemiliterannya. Mengingat jenis pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI berbeda-beda, penulis berpendapat perlu dikembangkan ide individualisasi aturan pembinaan narapidana militer ke depan. Karena dengan ide individualisasi tersebut diharapkan berdampak pada keberhasilan dan tercapainya tujuan pemidanaan, 3) Aspek Kemanfaatan Hukum (Zwechmatigheid). Konsep aturan pembinaan narapidana militer sebagaimana diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/976/XII/2014, perlu upaya Kontekstualisasi materi pembinaan narapidana militer sehingga tepat sasaran. Upaya Kontekstualisasi ini diharap dapat membantu tercapainya tujuan pemidanaan secara cepat dan mudah, sehingga nilai kemanfaatannya dapat dirasakan oleh para narapidana militer.