Process Konsep Ruang Masjid Dalam Ajaran Islam (Studi Kasus Masjid Peneleh)

Main Author: Rahmawan, Muhammad Erwin
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/183293/
Daftar Isi:
  • asjid menjadi bangunan yang penting, menjadi wadah dakwah dan beribadah. Penyebaran Islam di suatu daerah ditandai dengan dibangun nya masjid, selain itu masjid menjadi wujud seni bangunan Islam. Masjid Peneleh merupakan salah satu dari tiga masjid yang dibangun Sunan Ampel dalam perjalananya dari ibukota Majapahit menuju Ampel Denta. Masjid Peneleh dipercaya dibangun sebelum Masjid Ampel. Dalam perjalananya Sunan Ampel memutuskan untuk singgah di peneleh untuk tujuan berdakwah. Di tempat ini pada tahun 1421 bersama para muridnya sunan ampel mendirikan mushala. Baru pada tahun 1800an Mushola ini dipugar, lalu pada tahun 1970 masjid ini mengalami perluasan serambi tanpa mengubah ornamen dalam maupun keaslian masjid tersebut. Seiring dengan kemajuan jaman ruang-ruang pada masjid mengalami penambahan yang tidak terdapat pada awal pembangunan masjid masa Rasulullah. Penambahan ruang tersebut antara lain mihrab yang dibangun pada masa Umar bin Abdul Azis saat menjadi gubernur Madinah pada era khalifah Al-Walid I. Di Indonesia sendiri masjid juga mengalami penambahan ruang dimana terdapat pawestren sebagai ruang salat khusus wanita. Elemen-elemen ruang dalam Masjid utamanya adalah tempat salat, mihrab, mimbar, dan tempat wudhu. Pada dasarnya untuk membangun atau merencanakan sebuah masjid hendaknya kembali kepada tuntunan-tuntunan yang terdapat pada sumber ajaran Islam yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Ajaran Islam tidak secara langsung memberikan ketentuan-ketentuan dalam membangun masjid secara fisik maupun simbol-simbol fisik yang harus diungkapkan dalam bangunan, berbeda dalam ruangnya, ruang masjid memiliki beberapa ketentuan dalam ajaran Islam. Sehingga, Perlu adanya penerjemahan elemen ruang masjid yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist menjadi sebuah konsep ruang masjid dalam ajaran Islam. Penerjemahan ketentuan ruang di dalam Al-Qur’an maupun Hadist menjadi konsep ruang. Konsep ruang adalah dasar terbentuknya sebuah ruang meliputi kriteria maupun ketentuan dasar di dalamnya, maka jika dilihat berdasarkan ajaran Islam ruang pada masjid konsep dasarnya di Identifikasi dengan dasar Al-Quran maupun Hadist. Penerjemahan ketentuan ruang di dalam Al-Qur’an maupun Hadist menjadi konsep ruang masjid dalam ajaran Islam, yang nantinya digunakan untuk mengetahui kesesuaian konsep ruang dalam Masjid Jami Peneleh berdasarkan ajaran Islam.