Analisis Kesesuaian Syari’ah Pada Kerjasama Bisnis Di PT. Lazizaa Rahmat Semesta

Main Author: Arsyad, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/182653/1/AHMAD%20ARSYAD.pdf
http://repository.ub.ac.id/182653/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis, dan memahami: (1) bentuk atau model perjanjian kerjasama bisnis, (2) mekanisme akad musyarakah dalam kerjasama bisnis, dan (3) pandangan hukum Islam tentang mekanisme kerjasama bisnis pada Lazizza Chicken & Pizza Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan fenomenologis. Data yang diperoleh melalui wawancara secara langsung terhadap informan dan tidak langsung terhadap responden menggunakan interview guide, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari data yang diperoleh di lapangan, bentuk dan model kerjasama bisnis usaha yang dijalankan oleh PT. Lazizaa Rahmat Semesta Terdapat syarat-syarat dan ketentuan yang didalamnya ada beberapa hal penting dalam suatu akad dan hal tersebut sudah sesuai dengan kaidah fiqh dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 mengenai akad mudharabah. Pada mekanisme akad mudharabah ini, menjelaskan bagaimana proses kerjasama tersebut berjalan. Pada proses ini terdapat beberapa prinsip bisnis syari’ah yang diterapkan dan sesuai dengan sifat-sifat dasar dalam Prophetic values of business and Management yang ada pada diri Rasulullah saw, antara lain adalah sifat siddiq (jujur), amanah (terpercaya,tanggung jawab), fathanah (memiliki pengetahuan luas), tabligh (komunikatif). Hal tersebut kemudian yang menjadi dasar informasi dan masukan kepada setiap pelaku bisnis dalam menjalin kerjasama bisnis menggunakan sistem ekonomi islam, khususnya menggunakan akad mudharabah. Oleh sebab itu, dari hasil penelitian ini selanjutnya diharapkan mampu memberikan referensi perbaikan demi terciptanya sistem ekonomi yang berlandaskan syari’at Islam.