Implikasi Yuridis Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Yang Dilegalisasi Sebagai Agunan Dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Di Pt. Bank Perkreditan Rakyat Ashi Kabupaten Badung Provinsi Bali)

Main Author: Suwirya, Ida Bagus Gede Partha
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1824/1/BAGIAN%20DEPAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/1824/2/BAB.I.pdf
http://repository.ub.ac.id/1824/3/BAB.II.pdf
http://repository.ub.ac.id/1824/4/BAB.III.pdf
http://repository.ub.ac.id/1824/5/BAB.IV.pdf
http://repository.ub.ac.id/1824/6/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/1824/7/TESIS%20IB%20GD%20PARTHA%20SUWIRYA.pdf
http://repository.ub.ac.id/1824/
Daftar Isi:
  • Penulisan tesis ini dilatar belakangi oleh perjanjian kredit bank antara pihak bank selaku kreditor dengan pihak Pegawai Negeri Sipil selaku debitor yang mempergunakan fotokopi sk pengangkatan pns yang dilegalisasi sebagai agunan kredit. Dalam Pasal 1 angka 23 UU Perbankan menyatakan, agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah dan/atau Debitor kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Agunan dalam pemberian kredit memiliki arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasihutangnya merupakan faktor yang penting untuk mengurangi resiko tersebut. Meskipun pemberian kredit tersebut berdasarkan kepercayaan, kegunaan agunan dalam perjanjian kredit sangat penting. Kebijakan kredit dengan menggunakan SK Pengangkatan PNS sebagai agunan telah dijalankan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (selanjutanya disebut PT. BPD Bali). Adanya persaingan kredit yang ketat membuat salah satu Bank mengeluarkan kebijakan dengan memperbolehkan debitor menggunakan fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisasi. Hal tersebut terjadi karena SK Pengangkatan PNS yang asli telah dijadikan jaminan di PT. BPD Bali. Dalam hal ini, berarti 1 orang nasabah atau debitor telah menggunakan 1 agunan dalam 2 Bank yang berbeda. PT. Bank Perkreditan Rakyat Ashi (selanjutnya disebut PT. BPR. Ashi) terletak di Jalan Raya Sempidi No.8 Kabupaten Badung Provinsi Bali telah menyalurkan kredit kepada para pegawai negeri sipil yang sudah memiliki kredit di PT. BPD Bali dengan menggunakan agunan berupa SK Pengangkatan PNS, dapat kembali mengajukan kredit di PT. BPR Ashi dengan menggunakan fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisasi sebagai agunan. Dalam hal ini pihak Bank memasukan agunan tersebut kedalam fiducie eigendom overdract (FEO) dalam bentuk perjanjian dibawah tangan yang hanya diwarmeking oleh pihak Notaris. Rumusan masalah pada penelitian ini Mengapa pihak Bank menerima fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisasi sebagai agunan dalam perjanjian kredit, Bagaimanakah implikasi yuridis terhadap fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisasi sebagai agunan dalam perjanjian kredit. Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa Pihak Bank memiliki landasan yuridis dalam menerima fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisasi sebagai agunan kredit yaitu melakukan proses analisis kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuai yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UUPerbankan dengan menggunakan Prinsip 5C, yaitu : Character, Capacity, Capital, Collateral, Conditions dan 3 (tiga) prinsip lain oleh PT BPR Ashi, yaitu: pendekatan iv kemampuan pembayaran (Repayment capacity approach), pendekatan karakter (Character Approach), pendekatan kelayakan usaha (fesibility approach). Berikut dengan ketentuanketentuan yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam perjanjian kredit bank tersebut. Implikasi Yuridis dalam penggunaan fotokopi SK Pengangkatan PNS yang dilegalisasi sebagai agunan kredit merupakan benda yang memiliki unsur kebendaan sesuai dengan hukum benda dan klasifikasi hukum jaminan yang dapat digunakan sebagai agunan kredit yaitu : benda yang memiliki sifat tidak berwujud, benda bergerak, benda sudah ada, benda terdaftar dan dapat dijadikan jaminan sesuai dengan klasifikasi hukum jaminan yaitu jaminan yang lahir karena perjanjian, penggolongan jaminan khusus, jaminan yang bersifat kebendaan.