Kontribusi Subsektor Peternakan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember

Main Author: Marta, Edwin Sela
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/182095/
Daftar Isi:
  • Pengembangan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Kebijakan otonomi daerah memberi peluang bagi perubahan paradigma pembangunan yang semula lebih mengedepankan pencapaian pertumbuhan menjadi pemerataan dengan prinsip mengutamakan keadilan dan perimbangan. Dengan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat menjadi sumber daya keuangan terbesar. Sumber-sumber penerimaan PAD harus dicari terus untuk dapat digunakan sebagai pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan daerah dalam era otonomi daerah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Peran subsektor peternakan dalam berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember yaitu berasal dari sumber daya potensi peternakan yang dimiliki. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kontribusi subsektor peternakan terhadap Pendapatan Asli Daerah, mengetahui pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah subsektor peternakan, dan memprediksi penerimaan subsektor peternakan untuk lima tahun ke depan. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus, pengambilan data dilakukan di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember, Jalan Letjen. Suprapto No. 139 Jember, Jawa Timur dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) di Jalan Jawa No. 72, Sumbersari, Jember, Jawa Timur. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2020 sampai 26 Februari 2020. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis pertumbuhan, analisis kontribusi, dan analisis trend. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa realisasi PAD Kabupaten Jember tahun 2015–2019 yaitu sebesar Rp. 462.457.671.769; Rp. 524.137.897.016; Rp. 719.213.581.070; Rp. 597.509.388.023; dan Rp. 1.045.603.409.696. Pendapatan subsektor peternakan di Kabupaten Jember terdiri dari pendapatan retribusi rumah potong hewan dan keuntungan dari penjualan hasil ternak berupa susu sapi perah yang diatur dalam Perda Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk realisasi pendapatan subsektor peternakan Kabupaten Jember tahun 2015–2019 yaitu sebesar Rp. 216.868.000; Rp. 206.488.000; Rp. 207.996.000; Rp. 214.192.000; dan Rp. 213.750.000. Hasil analisis kontribusi subsektor peternakan terhadap PAD Kabupaten Jember didapat pada tahun 2015 sebesar 0.05%, tahun 2016 sebesar 0.04%, tahun 2017 sebesar 0.03%, tahun 2018 sebesar 0.04%, dan tahun 2019 sebesar 0.02%, dengan rata-rata kontribusi terhadap Pendapatan Asli daerah sebesar 0,03%. Hasil analisis pertumbuhan subsektor peternakan mengalami laju pertumbuhan pada tahun 2015 sebesar 0%, tahun 2016 sebesar -4,79%, tahun 2017 sebesar 0,73%, tahun 2018 sebesar 2,98%, dan tahun 2019 sebesar -0,21%. Pertumbuhan pendapatan retribusi RPH pada tahun tahun 2015 sebesar 0% tahun 2016 sebesar 0,83%, tahun 2017 sebesar -0,71%, tahun 2018 sebesar 6,46%, dan tahun 2019 sebesar -0,27%. Pertumbuhan pendapatan lain-lain PAD yang sah subsektor peternakan berupa penjualan susu sapi perah pada tahun 2015 sebesar 0%, tahun 2016 sebesar -18,29%, tahun 2017 sebesar 4,99%, tahun 2018 sebesar -6,76%, dan tahun 2019 sebesar 0%. Hasil analisis trend subsektor peternakan pada tahun 2020–2024 yaitu: tahun 2020 sebesar Rp. 224.581.200, tahun 2021 sebesar Rp. 237.010.000, tahun 2022 sebesar Rp. 252.947.943, tahun 2023 sebesar Rp. 272.395.029, tahun 2024 sebesar Rp. 295.351.257. Hasil analisis trend pendapatan retribusi RPH untuk tahun 2020–2024 yaitu: tahun 2020 sebesar Rp. 169.545.200, tahun 2021 sebesar Rp. 176.126.000, tahun 2022 sebesar Rp. 183.784.514, tahun 2023 sebesar Rp. 192.520.743, tahun 2024 sebesar Rp. 202.334.686. Hasil analisis trend pendapatan lain-lain PAD subsektor peternakan untuk tahun 2020–2024 yaitu: tahun 2020 sebesar Rp. 55.036.000, tahun 2021 sebesar Rp. 60.884.000, tahun 2022 sebesar Rp. 69.163.429, tahun 2023 sebesar Rp. 79.874.286, tahun 2024 sebesar Rp. 93.016.571. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kontribusi subsektor peternakan terhadap PAD Kabupaten Jember tahun 2015–2019 rata-rata sebesar 0,03%, dari kontribusi retribusi RPH rata-rata sebesar 0,025% dan kontribusi lain-lain PAD yang sah subsektor peternakan rata-rata sebesar 0,009%. Pertumbuhan PAD subsektor peternakan pada tahun 2015–2019 secara keseluruhan fluktuatif antara 0% dan -0,21% dengan pertumbuhan tertinggi 2,98% tahun 2018 dan pertumbuhan terendah -4,79 tahun 2016. Prediksi pendapatan PAD subsektor peternakan tahun 2020–2024 yaitu: Rp. 224.581.200; Rp. 237.010.000; Rp. 252.947.943; Rp. 252.947.943; Rp. 295.351.257. Saran dari penelitian ini adalah Menambahkan pungutan retribusi pasar hewan sebagai pemasukan kedalam PAD subsektor peternakan Kabupaten Jember. Peninjauan ulang retribusi RPH dan pendapatan lain-lain PAD yang sah subsektor peternakan. Memperbaiki sistem pengolahan limbah RPH untuk mengurangi pencemaran lingkungan. Petugas lapang untuk lebih proaktif dalam penarikan retribusi pemotongan ternak dan memberikan sosialisasi mengenai tentang pentingnya pemotongan di RPH untuk menjamin kesehatan dan kehalalan daging serta memberikan sanksi tegas kepada pelanggar jika tetap melakukan pemotongan diluar RPH.